Palembang, Pelita Sumsel- Edarkan narkotika jenis sabu sebanyak 190,13 gram, tiga terdakwa yakni Hendra, Febri Yadi dan Abdullah masing – masing di vonis 6 tahun 6 bulan penjara di PN Palembang, Kamis (4/7/2024).
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa yakni Hendra, Febri Yadi dan Abdullah masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan.
Usai mendengarkan putusan Hakim, JPU maupun dua terdakwa langsung menyatakan menerima atas vonis tersebut.
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, Prita Sari SH, menuntut tiga terdakwa masing – masing terdakwa dengan pidana selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU berawal pada hari selasa tanggal 20 februari 2024 bahwa ketiga terdakwa yakni Hendra,Febri yadi dan Abdullah , berhasil di tangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan cara Undercover buy.
Dari hari penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 190,13 gram.
Selanjutnya para terdakwa berseta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (DN)