Palembang, Pelita Sumsel- Mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Richard Cahyadi datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel,pada Kamis 4 juli 2024.
Richard Cahyadi Diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Terlihat dari pantauan awak media Richard Cahyadi, dengan memakai baju batik motif coklat panjang dan celana hitam kekantor Kejati Sumsel. Richard juga terlihat membawah berkas.
Pemanggilan Richard ini diketahui berdasarkan Surat Panggilan Saksi bernomor: SPS-844/L.6.5/Fd.1/06/2024, yang ditandatangani oleh Kajati Sumsel melalui Aspidsus Umaryadi SH MH.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan terkait perkara internet desa, hari ini tim penyidik memeriksa satu orang saksi inisial RC selaku Plt Kepala Dinas PMD Muba.
“Satu orang saksi inisial RC diperiksa terkait perkara tersebut,” ungkap Vanny Kamis (4/7/2024)
Ia juga menyampaikan, saksi tadi datang ke Kejati pada pukul 10.00 pagi dan pemeriksaan RC baru selesai pukul 15.00.
“Tadi saksi datang jam 10 pagi dan pemeriksaannya baru selesai, ada sekitar 12 pertanyaan karena Ini pemeriksaan lanjutan sebelumnya saksi RC di sudah pernah di periksa,” tegas Vanny
Vanny juga menyampaikan jika saksi RC sudah lebih dari 1 kali diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel.
Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.
Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba.