Terbukti Korupsi, Sarimuda di Vonis 3 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Sabtu, 8 Jun 2024 20:17 0 67 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti melakukan dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar, mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) BUMD Sumsel, dan juga eks calon Wako Palembang, Sarimuda divonis 3 tahun penjara.

Hal ini terungkap saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, membacakan putusan di PN Tipikor Palembang, Jumat (7/6/2024)

Dalam putusannya Hakim menyatakan terdakwa Sarimuda, terbukti bersalah melakukan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.

“Menyatakan terdakwa Sarimuda, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas hakim dalam sidang putusan

Hakim juga menghukum Sarimuda, membayar pidana denda Rp 100 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan kurungan.

Selain itu majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sarimuda mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8,7 miliar yang diambilkan dari pengembalian uang pengganti kerugian negara.

Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada terdakwa Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.

Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya, menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dan bersikap sopan dalam persidangan.

Hakim menyatakan Sarimuda terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai sidang kuasa hukum Sarimuda, dan Jaksa Penuntut Umum KPK, menyatakan pikir – pikir atas putusan Majelis Hakim.

LAINNYA