Terbukti Korupsi, Novriansyah divonis 5 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Apr 2024 21:17 0 136 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti dugaan korupsi
dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Pembangunan Muara Enim (PD SPME) kepada PT Satu Cita Mulia, eks Direktur PD SPME Novriansyah divonis 5 tahun penjara, di PN Tipikor Palembang, Kamis (25/4/2024)

Selain dipidana penjara terdakwa Novriansyah juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) sebesar Rp 61 juta.

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai hakim Masrianti SH MH, menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Novriansyah Regan, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novriansyah Regan, dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim dalam persidangan

Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan menyesal dan mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa eks Direktur PD SPME Novriansyah 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU tim Muara Enim, di PN Tipikor Jumat (22/3/2023).

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) Tahun 2020 sampai dengan sekarang, bersama-sama dengan Budi Prastowo selaku Manager Keuangan PD SPME dan selaku Komisaris Utama PT. Satu Cita Mulia (PT SCM) dan Yan Azmy selaku Manajer Perencanaan Perusahaan PD SPME pada tahun 2021.

Bertempat di Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yaitu terdakwa Novriansyah Regan telah melakukan penyertaan modal dan take over terhadap Pengelolaan Lahan Perumahan Cahaya Muara Insan Serasan Grand City yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi korporasi.

Yaitu menguntungkan diri Budi Prastowo dan Yan Azmy menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Direktur Utama PD SPME, tanpa melalui mekanisme yang benar. (DN)

LAINNYA