Palembang, Pelita Sumsel- Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka inisial NW oknum pegawai BPN Yogyakarta.
Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta yang rugikan negara Rp10 miliar, berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek dimaksud.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan hari ini penyidik melakukan penahanan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta.
“Alhamdulillah hari ini tim penyidik di Yogyakarta memeriksa salah satu saksi kemudian ditetapkan tersangka, lanjut dibawah ke palembang dari Yogyakarta baru datang atas nama inisial NW selaku oknum pegawai negeri BPN Yogyakarta,” kata Aspidsus, didampingi Kasi Penkum Vanny dan Kasi Dik Kejati Sumsel, Rabu (20/3/2024)
Ia juga mengatakan, saat ini yang bersangkutan dilakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari dan tersangka akan digiring di penginapan rutan pakjo
“Untuk peran yang dilakukan tersangka ini, memperlancar proses transaksi kemudian memperlancar proses penerbitan sertifikat di BPN. Jadi, ini bagian dari pada sindikat mafia tanah didalam proses jual beli aset asrama batang hari sembilan,” tegasnya
Ia juga menjelaskan, untuk tersangka ini bagian dari runtutan supaya bulat menurut Kajati cash ini, jadi ada ASN, ada pembelinya dan ada notarisnya,” tutupnya
Diberitakan sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menahan tiga tersangka terkait kasus tersebut.
Menurut Vanny, dua yang telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik dalam perkara tersebut, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.
“Bahwa telah diinfokan pada rilis sebelumnya, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegas Vanny, Rabu (26/2/2024) malam.
Vanny menjelaskan, terhadap ZT, EM dan DK oknum notaris di Yogyakarta, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan mulai tanggal 26 Februari 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang, untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 16 Maret 2024.
“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 10 miliar, berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek dimaksud,” jelasnya.
Adapun perbuatan para tersangka melanggar, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.