KPK Periksa Empat Saksi Kasus korupsi PLTU Bukit Asam

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Mar 2024 22:42 0 173 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017 sampai dengan 2022.

Adapun nama keempat saksi yang diperiksa KPK Edward Batubara Manager Bidang Engineering KIT SBS Palembang Oktober 2018 sampai dengan Februari 2021, Riski Kurniawan Assitant Engineer Pengelola Sistem Pada Seksi Enjiniring Sektor Pembangkitan Bukit Asam PT PLN UIKSBS tahun 2016 sampai dengan 2018, Fransisca Oktarina Junior Officer Sekretariat PT PLN Persero UIKSBS 2012-2022, dan Rizal Sirait Senior Manager Keuangan di PT PLN Persero UIK SBS tahun 2016 sampai dengan 2019.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan hari ini Rabu (20/3/2024) tim penyidik KPK memanggil empat saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Persero Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022.

“Empat saksi yang dipanggil tersebut yakni Edward Batubara (Manager Bidang Engineering KIT SBS Palembang Oktober 2018 sampai dengan Februari 2021), Riski Kurniawan (Assitant Engineer Pengelola Sistem Pada Seksi Enjiniring Sektor Pembangkitan Bukit Asam PT PLN UIKSBS tahun 2016 sampai dengan 2018), Fransisca Oktarina(Junior Officer Sekretariat PT PLN (Persero) UIKSBS 2012-2022), dan Rizal Sirait (Senior Manager Keuangan di PT PLN (Persero) UIK SBS tahun 2016 sampai dengan 2019),” tegas Ali Fikri.

Menurutnya, keempat saksi dipanggil guna dilakukan pemeriksaan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.

“Keempat saksi dipanggil untuk diperiksa Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.

Menurut Ali Fikri, perkara dugaan kasus korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022 tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan di KPK.

“Pekerjaan retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. Dimana dalam hal itu terjadi adanya dugaan rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, jika pada perkara tersebut KPK telah menetapkan tersangkanya. Namun untuk siapa saja tersangka yang ditetapkan akan diumumkan setelah alat bukti tercukupi dan saat penahanan tersangka dilakukan.

“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan dugaan korupsinya
termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta juga pasal apa saja yang disangkakan,” tutupnya

LAINNYA