Pelaku Pembacokan di Klub Malam Ditangkap, Korban Apresiasi Polda Sumsel

waktu baca 3 menit
Rabu, 28 Feb 2024 20:39 0 128 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Tim Jatanras Polda Sumsel, berhasil menangkap satu dari dua pelaku pembacokan ditempat hiburan malam di Kota Palembang.

Hal itu dibenarkan oleh Shella Fransiska istri dari korban DC, bahwa pelaku pembacokan berinisial T sudah ditangkap Polisi sekitar tiga hari yang lalu.

Akan tetapi kata Shella, satu pelaku lagi AW masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Iya pelaku T sudah berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Polda Sumsel ditempat persembunyiannya di kawasan Lemabang Kota Palembang,” ujarnya kepada awak media, Rabu (28/2/2024).

Dengan telah ditangkapnya pelaku pembacokan terhadap suaminya tersebut, Shella mengucapkan terima kasih kepada petugas kepolisian khususnya Polda Sumsel.

“Kami keluarga korban mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada petugas kepolisian yang telah sigap menangkap pelaku dan kami juga akan mengawal kasus ini sampai ke Pengadilan agar pelaku dihukum atas perbuatannya,” ujarnya.

Dia juga berharap agar pelaku satunya lagi yang masih DPO agar cepat ditangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Yang masih DPO kami berharap agar cepat ditangkap,” tutupnya.

Seperti diketahui, dari hasil penelusuran, bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah Diskotik di kawasan Jalan Kolonel H Burlian Sukarami Kota Palembang pada pukul 03.00 WIB, Minggu 3 Desember 2023 lalu dan telah dilaporkan oleh korban yang diketahui bernama DC ke SPKT Polda Sumsel dengan terlapor atas nama T dan AW.

Saat dikonfirmasi Shella yang merupakan istri korban membenarkan telah melaporkan peristiwa kejadian tersebut, ke Polda Sumsel.

“Iya benar, sudah kami laporkan ke SPKT Polda Sumsel tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan undang-undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di Diskotik Club 41 di Jalan Kolonel H Burlian pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB lalu dengan terlapor atas nama T dan atas nama AW,” ujarnya, Selasa (23/1/2023) lalu.

Dijelaskannya, awal kejadian saat korban berkunjung ke Diskotik Klub 41 didalam ruangan terlapor atas nama T menghampiri meja duduk korban dan menabrak badan korban, lalu korban mendorong terlapor.

“Saat keluar pintu club 41 ternyata terlapor T telah menunggu diluar dengan memegang senjata tajam langsung membacok kepala korban sebanyak 1 kali, korban pun melakukan perlawanan kemudian datang kakak terlapor AW juga memegang senjata tajam, mengejar korban dan korban pun terjatuh, saat itu terlapor membacokan senjata tajamnya ke kepala korban berkali-kali,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, korban pergi ke Rumah Sakit Myria cabang Charitas Palembang untuk mendapatkan perawatan medis dan mendapatkan jahitan sebanyak 30 jahitan di kepala, luka jahitan di kuping sebelah kiri sebanyak 5 jahitan.

“Akhirnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel dan menuntut terlapor dan kawan-kawan segera ditangkap untuk diproses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatan. Dan sangat disayangkan, kami pengunjung tempat hiburan tersebut mendapatkan hal seperti ini sedangkan kami kalau masuk selalu diperiksa tetapi berbeda dengan terlapor yang bebas membawa senjata tajam di dalam 41 tersebut, dan juga kami sangat kecewa disana ada oknum aparat Kepolisian pada saat kejadian berada ditempat tersebut tetapi tidak membekuk para terlapor. (DN)

LAINNYA