Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Sarimuda

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Feb 2024 22:25 0 155 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel– Kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan Batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel yang rugikan negara sebesar Rp 18 miliar, yang menjerat mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri BUMD Sumsel, Sarimuda.

Dalam sidang beragendakan tanggapan JPU KPK atas pledoi kuasa hukum terdakwa Sarimuda, Senin (12/2/2024)

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, JPU KPK meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ir Sarimuda MT.

Dalam tanggapannya, tim Jaksa KPK menyatakan bahwa, eksepsi penasehat hukum terdakwa Sarimuda tidak berdasar dan sudah masuk dalam materi pembuktian atau pokok perkara.

Diketahui sebelumnya tim JPU KPK mendakwa Ir Sarimuda, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.

“Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan,” kata JPU dalam sidang

“Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” tambah penuntut umum pada poin dakwaannya di PN Tipikor Palembang, Senin (29/1/2024)

Kemudian, dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.

“Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp18 miliar,” jelas jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (DN)

LAINNYA