Pemkot Palembang usulkan 6.211 Formasi ASN dan P3K

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Feb 2024 20:27 0 176 Redaktur Romadon

 

Palembang ,Pelita Sumsel- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengusulkan sebanyak 6.211 calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) RI.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, kebutuhan yang diajukan itu setelah hasil pendataan non ASN dan surat edaran dari Menpan RB untuk setia daerah wajib mengajukan kebutuhan pegawainya.

Ratu Dewa merincikan, adapun masing masing kebutuhan formasi ini meliputi, 1.504 untuk guru P3K , 434 untuk P3K tenaga kesehatan, 4.111 untuk P3K tenaga teknis dan terakhir 157 untuk CPNS.

“Tidak hanya itu, dua tahun lalu setiap pembukaan P3K Polisi Pamong Praja tidak bisa ikut mendaftar lantaran terkendala peraturan pemerintah pusat.dan keluhan ini kita sampaikan ke pemerintah pusat,” ungkap Ratu Dewa, Senin (5/2/2024) usai menjadi pembina upacara gabungan OPD di BKB Palembang.

Tahun ini kata Dewa, semua non PNSD bisa mengikuti, termasuk dari Satuan Polisi Pamong Praja yang tingkat pendidikan SMA.

“Jadi aturan Menpan RB no 11 yang isisnya seluruh kota dan kabupaten harus mengakomodir seluruh non PNSD sesuai dengan kebutuhan masing masing OPD,” tegasnya.

Dengan dibukanya kran formasi ini, Dewa berharap seluruh non PNSD yang ada diruang lingkup Pemkot Palembang yang tersebar disetiap OPD bisa terakomodir.

“Semoga semua rekan rekan bisa sukses,” tegasnya.

Untuk diketahui, mengacu pada aturan Kemenpan RB UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dimana honorer dilingkup pemerintah harus dihapuskan.

Dalam hal ini juga, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Negara menyebutkan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

LAINNYA