Palembang, Pelita Sumsel – Setelah hari libur cuti lebaran, pelayanan pembayaran pajak kendaraan kembali dibuka. Hari pertama bekerja, Senin (3/7) pelayanan Samsat ramai dikunjungi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan miliknya.
Hal ini dikarenakan saat cuti bersama, pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya telah jatuh tempo di masa cuti libur lebaran.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H Marwan Fansuri SSos MM, pembebasan denda pajak kendaraan yang jatuh tempo bertepatan dengan cuti bersama dan hari libur nasional hanya berlaku satu hari saja.
“Berdasarkan Perda No 3 tahun 2011, masa berlaku atau jatuh tempo PKBnya di saat libur, maka dihari pertama masuk kerja, yaitu hari ini saja dibebaskan,” ujarnya.
Marwan mengimbau, untuk menghindari denda pajak kendaraan, warga diharapkan membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.
“Bagi wajib pajak pemilik kenderaan bermotor dapat membayar pajak kendaraanya sebulan sebelum jatuh tempo batas waktu pajak tahunan kenderaaannya yang tertera di SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang dipegang bersamaan dengan STNK bermotor yang dimiliki wajib pajak sehingga diharapkan wajib pajak pemilik kendaraan dapat bijak menghindari denda pajak dan menghindari penumpukan antrian saat membayar pajak sebelum jatuh tempo,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala UPTB Palembang II mengungkapkan, Herryandi Sinulingga Ap, hari pertama masuk kerja wajib pajak ramai mendatangi Kantor Samsat di tempat kerjanya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka.
“Untuk memberikan kenyamanan wajib pajak dalam membayar pajak kenderaan bermotor di kantor layanan, kami mengerahkan mobil samsat keliling yang melayani wajib pajak di Kantor Induk Samsat PLG II dan sampai hari ini jam 14.30 wib semua wajib pajak yang mau membayar pajak kendaraanya bisa terlayani dengan baik dan antrian panjang pun terhindari. Sehingga, warga Sumsel membayar pajak berjalan tertib aman dan lancar,” katanya.
Untuk menghindari antrian pembayaran pajak di Kantor Layanan Samsat, Lingga mengimbau agar masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan dapat memanfaatkan Layanan samsat yang sudah dibangun oleh Bapenda Prov Sumsel yakni Samsat Keliling, Samsat Corner, Samsat Mobile, dan Samsat Payment Point.
“Khusus di wilayah kerja UPTB Palembang II sudah tersedia layanan samsat corner di OPI Mall Jakabaring, Samsat Keliling (Samling) yang juga sudah lama beroperasi sesuai dengan jadwal dan lokasi layanannya,” pungkasnya. (Yf)