Palembang, Pelita Sumsel- Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Rendra Antoni alias Jango dalam kasus narkotika di wilayah Lubuk Linggau, kembali digelar di PN Palembang, Kamis (20/7/2023)
Sidang TPPU tersebut sempat dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, namun ditunda karena saksi dari JPU Kejati Sumsel tidak hadir.
“Saksi dari penyidik tidak hadir. Jadi persidangan ditunda. Terdakwa Jinggo baik – baik ya,” kata Hakim
Usai sidang ditunda, kuasa hukum Jingo, Hj Nurmala SH MH, mengatakan dirinya sudah menunggu lama harus menerima dan memakluminya.
Menurutnya, bahwa saksi dari pihak Dirreskrim Narkoba Polda Sumsel tidak bisa hadir, karena ada Rakernis, yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Ditanya terkait emas milik terdakwa Rendra alias Jingo, menurut Nurmala, yang tidak dijadikan barang bukti oleh penyidik dan tidak disita. Sehingga tidak pernah dihadirkan dipersidangan.
“Hanya diamankan dalam tanda kutip ya, tapi di dalam hukum, apabila ini cukup bukti, oh dia tersangka. Seharusnya dibuat berita acara penyitaan, dan ada izin dari pengadilan, untuk melakukan penyitaan. Tapi faktanya sampai hari ini, emas – emas ini, surat penyitaannya tidak ada. Makannya kita melapor ke Propam Polda Sumsel,” bebernya
Ia juga menyayangkan, sebab tiga hari lalu, ia mendapatkan bukti surat. Dari pihak Propam Polda Sumsel, mengatakan perkara itu dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti, tidak ditemukan bukti. Makanya dalam waktu dekat, ia kembali akan melaporkan.
Ada beberapa hal pula dilaporkan, menurut kliennya, pertama soal penarikan uang di Bank BCA, kedua soal emas – emas milik terdakwa Jingo dan istri yang dipakai dan emas – emas yang diambil saat penggeledahan.
“Didalam persidangan para saksi penyidik, yang menangkap mengakui ada lebih dari 2 ons atau 200 gram emas (sekitar Rp 150 juta lebih), tapi tidak dijadikan dalam perkara ini. Logika hukum, statusnya apa? berita acara penyitaan tidak ada, berita acara penitipan barang bukti tidak ada. Kalau tidak dikembalikan, kalau tidak jadi barang bukti, katanya diamankan, seharusnya dikembalikan. Makanya kita melapor ke Propam Mabes Polri,” terang Nurmala.
Propam Mabes Polri sendiri, telah melimpahkan ke Propam Polda Sumsel, dan tiga hari lalu mendapat surat dihentikan penyelidikan dengan tidak cukup bukti. Tapi tidak sampai disitu, Nurmala akan membuat pengaduan baru, bisa secara pidana.
“Jadi kita melaporkan penyalah gunaan wewenang, ada intimidasi. Karena klien kami dibekuk. Ada penarikan uang, gampang pembuktianya, dari rekening koran, jelas itu waktu dan tempatnya. Tidak besar yang ditarik di rekening BCA, Rp 10 juta. Untuk emasnya lebih dari 2 ons atau 200 gram lebih,” tutupnya (Ron)