DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna ke 14 Masa Persidangan II

waktu baca 11 menit
Kamis, 6 Jul 2023 18:29 0 178 Dety Saputri

Palembang – DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke 14 MP. II perihal  Jawaban Wakikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, Penyampaian Nama-nama Anggota DPRD Kota yang Duduk di Panitia Khusus II yang Membahas Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (6/7/2023).

Walikota Palembang Harnojoyo yang diwakilkan oleh Plh Sekda Kota Palembang Yanuarpan, menyampaikan jawaban kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palembang atas penyampaian pemandangan umum terhadap Raperda ini.

 


Jelasnya, untuk Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Yang Terhormat Saudara Aldestar, S.T., M.T. yang menyampaikan saran agar perlu adanya peningkatan kreativitas program terpadu antar Perangkat Daerah untuk dapat meningkatkan

PAD. Dan supaya Pemerintah Kota dapat lebih memaksimalkan sumber-sumber PAD guna mengurangi ketergantungan daerah terhadap bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Terima kasih, kami sependapat dengan saran Saudara dan akan menjadi perhatian kami,” katanya.

Untuk, Pemandangan pertama dari  Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh

H. Nazili, S.H., M.Si. Perihal, saran agar surplus sebesar R57.650.938.877,50 (lima puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah lima puluh sen) dapat dianggarkan untuk pembayaran pokok hutang, penyertaan modal daerah, pemberian pinjaman pada Pemerintah Daerah lain dan dana cadangan.

“Terima kasih saran Saudara akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kota dalam pemanfaatan selisih lebih (surplus) tahun anggaran sebelumnya dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Dapat Kami sampaikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa selisih lebih (surplus) tahun anggaran sebelumnya dapat dimanfaatkan dalam Perubahan APBD untuk menutup defisit anggaran, mendanai kewajiban pemerintah daerah, membayar atau melunasi bunga dan pokok utang, mendanai gaji dan tunjangan PNS akibat adanya kebijakan pemerintah, mendanai program, kegiatan dan sub kegiatan yang belum tersedia anggarannya serta mendanai sub kegiatan yang capaian sasaran kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA tahun anggaran berjalan,”bebernya.

Lanjutnya, kedua Bahwa pertanyaan Saudara mengenai penyebab terjadinya SILPA sebesar Rp341.755.383.034,67 (tiga ratus empat puluh satu miliar tuiuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu tiga puluh empat rupiah enam puluh tujuh sen).

“Dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota akan terus berupaya meminimalisir SILPA tahun berialan dengan mengoptimalisasikan
penyerapan anggaran. Ketiga, Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota untuk dapat kreatif dalam menyusun program terpadu sehingga dapat meningkatkan PAD.

Dapat Kami sampaikan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Kota akan terus berkolaborasi dan berinovasi meningkatkan PAD. Keempat, Bahwa terhadap usulan warga RT. 032 RW. 010 Kelurahan Bukit Lama agar dilakukan pergantian RT. Usulan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kecamatan dan Kelurahan Setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, Bahwa saran Saudara agar tidak ada lagi pungutan liar terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi di kelurahan. Terima kasih atas saran Saudara, tentunya kita semua sepakat tidak boleh ada lagi pungutan liar dalam pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu apabila ada oknum yang melakukan pungutan liar beritahukan kepada Kami, untuk ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 3 saran lagi akan mencari solusi terbaik” bebernya.

Fraksi Partai PDI-P, sambungnya, teruma kasih kami ucapkan atas Apresiasi dan Pemandangan Umum Fraksi PDI-P yang disampaikan oleh Yang Terhormat Saudara

H. Edy Saad, S.H., M.M.

Perihal, bahw mengenai persoalan pungutan uang sampah melebihi dari ketentuan pada Warga RT. 032 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring dan persoalan sampah yang dibuang di pinggiran sungai membuat warga RT. 043 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring terganggu, dapat Kami sampaikan apabila ada oknum yang melakukan pungutan sampah melebihi ketentuan agar dapat beritahukan kepada Kami untuk segera ditindaklanjuti oleh Dinas terkait. Pada kesempatan in Kami menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek lokasi tersebut sehingga diketahui penyebabnya.

Bahwa saran Saudara agar parkir kendaraan di sekitar Kambang Iwak diatur dengan baik sehingga dapat mengurangi kemacetan. Terima kasih, Kami akan terus berupaya mengatur dan menata parkir di Kawasan Kambang Iwak melalui UPTD Wilayah Parkir Barat Dinas Perhubungan Kota Palembang. Bahwa terhadap persoalan Oknum Lurah yang diduga menyarankan RT untuk memilih salah satu Caleg. Pada kesempatan ini, Kami meminta bukti pendukung mengenai pelanggaran oleh Oknum Lurah tersebut. Kami akan menindak tegas jika Oknum tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

Bahwa saran Saudara agar Pemerintah Kota membangun dan merenovasi kantor kelurahan dan kantor kecamatan yang sudah tidak representatif. Terima kasih atas saran Saudara, untuk kedepan secara bertahap akan dilakukan pembangunan dan renovasi seluruh kantor pemerintahan agar lebih representatif guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Fraksi Partai PAN yang disampaikan oleh Kms. Ahmad Sobri Fadillah, S.P., M.M. Untuk itu dapat kami tanggapi sebagai berikut.

Bahwa permintaan Saudara agar Pemerintah Kota menginstruksikan kepada Perangkat Daerah untuk memaksimalkan penserapan anggaran. Terima kash, pada kesempatan hari ini Kami selaku Wali Kota Palembang menginstruksikan kepada Perangkat Daerah untuk memaksimalkan penyerapan anggaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua, bahwa permintaan Saudara agar Pemerintah Kota melalui Perangkat
Daerah terkait untuk memaksimalkan potensi dari Retribusi. Ketiga, Pelayanan Parkir dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Kami ucapkan terima kasih atas saran Saudara, Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan akan terus berupaya untuk meningkatkan PAD dari Retribusi Pelavanan Parkir melalui penertiban dan pengawasan secara berkelanjutan. Keempat, Bahwa permintaan Saudara agar Pemerintah Kota melalui Perangkat Daerah terkait untuk dapat berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang dalam penertiban Balap Liar di Jalan Jenderal Sudirman. Hal in akan Kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama

Satlantas Polestabes Kota Palembang dan Kami akan melakukan pendataan terhadap klub motor yang ada sebagai bahan tindak lanjut. Kelima, Bahwa mengenai keluhan masyarakat atas masih banyaknya lampu jalan yang mati di Jalan Protokol, dibawah jalur LRT dan di wilayah permukiman, dapat Kami sampaikan bahwa jajaran Kami terus

melakukan kegiatan monitoring secara berkala terhadap berfungsinya lampu penerangan jalan yang ada di Kota Palembang, apabila terdapat lampu jalan yang tidak berfungsi Kami mohon dukungannya dengan memberikan informasi lokasi khususnya di wilayah permukiman kepada jajaran Kami agar dapat segera ditindaklanjuti.

V. Yang Terhormat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (KB).

Pemandangan Umum Fraksi PKB yang disampaikan oleh Harya Pratystha Endhie

Putra, S.H., M.H. Untuk itu dapat kami tanggapi sebagai berikut:

Bahwa permintaan Saudara agar Pemerintah

Kota mengoptimalisasikan penyerapan anggaran. Kami sependapat, hal ini akan menjadi perhatian, serta bahan evaluasi dan tindak lanjut.

Selanjutnya, Bahwa permintaan Saudara agar Pemerintah Kota memperhatikan pemerataan pembangunan sekolah khususnya di wilayah pinggiran kota, dapat Kami jelaskan bahwa Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan Kota Palembang telah merencanakan pembangunan secara merata termasuk di daerah pinggiran dan saat ini baru dapat dibangun secara bertahap karena alokasi anggaran yang terbatas sehingga pembangunan yang dilakukan sesuai dengan skala prioritas. Bahwa saran Saudara agar Pemerintah Kota terus meningkatkan penertiban mobil peti kemas yang melintasi jalan perkotaan sesuai dengan ketentuan waktu operasional yang telah ditetapkan. Kami jelaskan bahwa Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan terus berkoordinasi dengan Satlantas Polestabes Palembang dalam melakukan penertiban mobil peti kemas yang melintasi jalan perkotaan sesuai dengan ketentuan waktu operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2019 tentang. Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang. Bahwa permintaan Saudara agar menjadi perhatian Pemerintah Kota terhadap mobil dinas yang parkir di mall dan di jalan yang tidak sesuai dengan Ketentuan Permenpan Nomor

PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

“Terima kasih, hal ini akan menjadi bahan tindak lanjut Kami. Bahwa permintaan Saudara agar Pemerintah Kota meninjau dan membongkar material alat peraga atau reklame yang terpasang di fasilitas umum yang tidak sesuai dengan ketentuan. Terima kasih, hal ini akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut Kami,” tambahnya.

Fraksi Golkar  yang disampaikan oleh Yang Peby Anggi Pratama, S.H., M.Kn. Untuk itu dapat kami tanggapi sebagai berikut:

Bahwa permintaan Saudara agar Pemerintah Kota dapat melakukan penyerapan anggaran sesuai dengan perencanaan, tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kota Palembang terutama berkaitan dengan persoalan kemiskinan, kebersihan, sarana dan prasarana, penertiban parkir dan bangunan liar, penerangan lampu jalan dan untuk menjaga aset Kota Palembang. Terima kasih, Kami sependapat bahwa pada prinsipnya anggaran harus dipergunakan sebesar-besarnya guna kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kota Palembang.

Lanjutnya, Bahwa permintaan Saudara agar Pemerintah Kota menvelesaikan persoalan penyediaan air bersih. Terima kasih, dapat Kami jelaskan bahwa melalui Perumda Tirta Musi Palembang akan terus meningkatkan kualitas dan kuantitas penyediaan air bersih ke seluruh wilayah Kota Palembang. Bahwa permintaan Saudara agar Pemerintah Kota dalam menyusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

mengedepankan unsur keadilan dan kesejahteraan bagi masy arakat, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat memberikan manfaat untuk masyarakat dan pembangunan Kota Palembang, dan dapat mengakomodir kebutuhan dalam hal pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan penyesuaian tarif sehingga PAD dapat optimal. Terima kasih, Kami sependapat dengan Saudara. Perl Kami informasikan bahwa penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan dan retribusi lainnya, dan melibatkan akademisi bidang hukum, bidang ekonomi, serta berkoordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri.

VII. Yang Terhormat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kemudian Kami ucapkan terma kasih atas Apresiasi dan Pemandangan Umum Fraksi PKS yang disampaikan oleh Yang

Terhormat Saudari Hj. Yulfa Cindosari, A.Md., S.Ud, selanjutnya izinkan kami menanggapi masukan atas Pemandangan Umum Fraksi PKS sebagai berikut:

  1.   Bahwa permintaan Saudara agar Pemerintah Kota melakukan pembinaan terhadap Perangkat Daerah yang tidak tepat dalam menggunakan anggaran. Terima kasih, Kami akan terus melakukan pembinaan dan membenahi penyusunan anggaran agar pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kota menjadi lebih baik lagi.
  2.   Bahwa permintaan Saudara agar Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan terkait lalu lintas retribusi kapal tongkang yang tidak terakomodir dalam Perda Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Terima kasih, dapat dijelaskan bahwa terkait Pendapatan dari sektor lalu lintas kapal tongkang saat in sedang dilakukan pembahasan oleh Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Palembang terhadap perubahan atas Raperda tersebut.
  3. Bahwa permintaan Saudara agar Pemerintah Kota untuk dapat melakukan penataan kembali terhadap persoalan parkir (tarif parkir dan keamanan parkir) terutama di wilayah Pasar 16 Ilir dan Benteng Kuto Besak. Terima kasih, hal ini akan menjadi bahan tindak lanjut Kami.
  4. Bahwa permintaan Saudara agar Pemerintah Kota melakukan kajian ulang terhadap penetapan retribusi pemanfaatan lahanMuseum Sultan Mahmud Badarudin II dan retribusi pemanfaatan lahan Benteng Kuto Besak, perlu Kami informasikan bahwa penetapan tarif kedua retribusi tersebut dalam Raperda Kota Palembang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah saat ini sedang dilakukan pengkajian langsung untuk dilakukan penyesuaian tarif.
  5. Bahwa permintaan Saudara agar Pemerintah Kota untuk dapat meninjau kembali terhadap dihapusnya rumah kos sebagai objek pajak barang jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berdampak hilangnya salah satu potensi PAD. Terima kash, Kami sependapat hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi Kami dan akan Kami sesuaikan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Bahwa permintaan Saudara agar Pemerintah Kota untuk dapat menjelaskan terkait detail Revitalisasi Pasar 16 Ilir, dapat Kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut melalui Perumda Pasar Palembang Jaya dalam waktu dekat akan memberikan penjelasan kepada DPRD Kota Palembang.

Fraksi Partai

NASDEM yang disampaikan oleh Yang

Terhormat Saudara Drs. H. Paidol Barokat, M.Pd.I., untuk itu izinkan

kami menanggapinya sebagai berikut:

  1. Bahwa saran Saudara agar Pemerintah Kota untuk menindaklanjuti persoalan masih banyaknya lampu jalan yang mati di jalan protokol, di bawah jalur LRT dan di wilayah permungkiman yang menyebabkan kriminalitas. Terima kasih atas perhatian Saudara, hal yang sama telah Kami sampaikan sebagaimana pada jawaban Kami pada Fraksi PAN.
  2. Bahwa saran Saudara agar Pemerintah Kota untuk melakukan sidak terhadap wilayah yang banjir saat hujan dan saluran air yang tersumbat dan banyak sampah, serta melakukan penindakan terhadap pengembang yang menimbun atau menutup saluran air yang mengakibatkan banjir, Terima kasih atas saran Saudara. Hal ini akan meniadi atensi Kami.
  3. Bahwa saran Saudara agar Pemerintah Kota untuk mengevaluasi kinerja Perumda Pasar Palembang Jaya. Pada kesempatan ini Kami tekankan untuk menjadi perhatian kepada jajaran Direksi Perumda Pasar Palembang Jaya.
  4. Bahwa saran Saudara agar Pemerintah Kota melalui Perumda Pasar Palembang Jaya untuk dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya atas pengelolaan pasar dan Satuan Polisi Pamong Praja atas tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Kami ucapkan Terima kasih telah mengingatkan kembali atas tugas pokok dan fungsi jajaran Kami.
  5. Bahwa saran Saudara agar Pemerintah Kota untuk memperhatilkan terhadap kegiatan balap liar yang menggangsu para pengguna jalan. lain dan mengakibatkan kemacetan, Terima kasih, hal yang sama telah Kami sampaikan sebagaimana pada jawaban Kami pada Fraksi PAN.

Wakil Ketua DPRD Palembang Dauli ST, membacakan Penyampaian Nama-nama Anggota DPRD Kota yang Duduk di Panitia Khusus II yang Membahas Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  1. Pomi Wijaya ST., Sos
  2. H. Edy Saad, S.H., M.M.
  3. Dr H Fauzi Ahmad SH MH
  4. Harya Pratystha Endhie Putra, S.H., M.H.
  5. Hj. Siti Suhaepah, SE
  6. Peby Anggi Pratama, S.H., M.Kn.
  7. Dr Muhammad Ridwan
  8. Drs. H. Paidol Barokat, M.Pd.I.,
LAINNYA