Ayo Bayar Pajak Sebelum Liburan lebaran

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Jun 2017 10:36 0 186 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel- Sebagai tindak lanjut dari keputusan Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, dan Nomor 01/SKB/Menpan-RB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional Idul Fitri dan Cuti Bersama, Pelayanan untuk Seluruh Masyarakat Wajib Pajak atau pemilik kendaraan bermotor di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan ikut di liburkan sementara.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H. Marwan Fansuri mengatakan, hari libur pelayanan pembayaran pajak kendaraan terhitung mulai tanggal 24 Juni – 2 Juli 2017.

 

“Pelayanan pembayaran pajak kendaraan akan di buka kembali Senin 3 Juli 2017, namun untuk layanan e-samsat tetap berjalan seperti biasa,” jelas marwan Selasa (13/6).

 

Sementara itu, Herryandi sinulingga Ap sebagai Kepala UPTB Palembang II mengimbau, selama cuti bersama Idul Fitri wajib pajak yang berada dilokasi wilayah kerja UPTB PLG II baik samling samsat corner dan kantor layanan di kantor Induk samsat PLG II yang memiliki kesempatan tetap melakukan pembayaran pajak.

 

“Walaupun kantor bersama samsat beserta sentra pelayanan samsat lainnya tutup sementara, jangan di jadikan alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

 

Lingga menambahkan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan kendaraannya mudik ke kampung halaman segera melakukan pembayaran pajak kendaraan guna kenyamanan maupun keamanan saat perjalanan mudik di kampung halaman.

 

“Sebelum mudik ke kampung masing-masing cek lagi kelengkapan surat-surat kenderaan bermotornya dan lunasi pajak kenderaanya sebelum mudik sehingga nyaman menggunakan kenderaan bermotornya dan selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat merayakan idul fitri bersama keluarga,” pungkasnya.(yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA