Sidang Dugaan Perselingkuhan Ditunda

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Jan 2023 16:55 0 231 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang dugaan perselingkuhan dua oknum polisi LA dan MD yang dilaporkan suami LA jalani sidang perdana di PN Palembang, Selasa (3/1/2023)

Dalam sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, harus ditunda. Dikarenakan Hakim anggota yang memimpin sidang tersebut belum lengkap.

“Sidang ditunda pekan depan,” kata ketua Majelis Hakim Agus Aprianto SH MH

Dari pantauan awak media LA secara tiba – tiba menghampiri awak media untuk tidak mengambil gambar

“Kamu ngambil gambar ya, siapa yang menyuruh kamu ambil gambar dan berita,” kata LA sambil marah – marah kepada awak media yang biasa di PN Palembang

Selain itu LA juga sempat menunjuk dan mengeluarkan kata – kata kasar kepada diduga pelapor Z yang tidak lain suaminya sendiri

“Kamu sok – sok mengajak media, mengurus anak saja tidak becus,” kata LA sambil meninju dinding

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, melimpahkan dua berkas perkara oknum polisi LA dan MD, di PN Palembang.Kedua oknum polisi tesebut terkait kasus dugaan perselingkuhan

Hal ini dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, M Fandie Hasibuan SH MH dikonfirmasi, Sabtu (31/12/2022)

Menurutnya, pihak Kejari Palembang telah melimpahkan  berkas  perkara kedua tersangka tersebut, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus untuk segera di sidangkan.

“Berdasarkan surat penetapan dari PN Palembang, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada hari Selasa 3 Januari 2023 mendatang,” ungkapnya

Ia juga mengatakan,  berkas  kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap usai pihak penyidik Polrestabes, melimpahkan tahap II berkas berikut kedua tersangka kepada Jaksa Kejari Palembang

Diakuinya, hingga kini kedua tersangka yakni LA dan MD memang tidak dilakukan penahanan, dikarenakan dalam perkara perselingkuhan menurut pasal 284 KUHP tidak bisa dilakukan penahanan.

Ia menyampaikan, dalam kasus ini sebagaimana berkas dakwaan jaksa akan menghadirkan sebanyak 8 orang saksi, termasuk pelapor yang tidak lain adalah suami tersangka LA yang juga anggota Polisi Polda Sumsel.

“Serta nanti juga akan kita hadirkan satu orang ahli dipersidangan pemeriksaan perkaranya, disamping itu para tersangka juga dihadirkan langsung dipersidangan,” sebut Fandie.

Terpisah, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi singkat membenarkan pada awal bulan Januari nanti sidang perdana perkara tersebut akan segera digelar.

“Namun karena perkara ini kategori perzinahan, maka sidangnya kemungkinan digelar tertutup untuk umum,” tutupnya (Ron)

LAINNYA