Penggugat Layakan Gugatan ke PN Pangkalan Balai, Alamsyah Hanafia Siap Damping Tergugat

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Nov 2022 12:12 0 258 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel – Perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh penggugat Direktur Utama PT.MB Rawa Bening, terhadap tergugat Hj.Karmina hingga tujuh orang anaknya. Ke PN Pangkalan Balai 5 oktobet 2022

Menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh penggugat Direktur Utama PT.MB Rawa Bening, saat dikonfirmasi selasa (22/11/2022)

Alamsyah Hanafiah SH MH membenarkan bahwa dirinya ditunjuk langsung oleh pihak tergugat yang merupakan ahli waris dan sekaligus anak H Basyir dari istri pertama pada tanggal 21/10/2022 tanda tangan kuasa.

“Benar saya ditunjuk langsung oleh ahli waris yang merupakan anak dari H Basyir untuk menjadi kuasa hukum pihak keluarga dari istri pertama H.Basyir yaitu Hj.Karmina, dalam perkara ini sendiri terkait gugatan yang dilayangkan oleh Direktur PT.MB Rawa Bening terhadap klien kami selaku tergugat sebanyak sembilan orang sedangkan turut tergugat dalam perkara ini ada empat orang,” terang Alamsyah

Klien kami digugat oleh Direktur Utama PT.MB Rawa Bening menggantikan Almarhum H.Basyir sebagai Direktur, dengan nomor perkara.37/Pdt.G 2022/PN Pangkalan Balai, klien kami digugat oleh Direktur PT.MB Rawa Bening Mulai dari Istri Pertama Almarhum H.Basyir yaitu Hj.Karmina hingga tujuh orang anaknya digugat semua.

Yang digugat oleh Direktur PT.MB Rawa Bening terhadap klien kami adalah Materi pengakuannya perkebunan yang berada di wilayah Desa Bentaian Kabupaten Banyuasin merupakan perkebunan milik PT.MB Rawa Bening dengan luas mencapai 781,94 Hektar dan digugat juga Rumah dari pada Ahli Waris total gugatan yang dilayangkan terhadap tergugat adalah sebesar lebih kurang Rp.300 milyar terhadap klien kami.

PT.MB Rawa Bening Bergerak dalam bidang Perdagangan Buah Sawit dan bukan perusahaan perkebunan sawit, berdasarkan sertifikat pemilik dari perkebunan kelapa sawit tersebut adalah ahli waris namun dalam gugatan dikatakan bahwa perkebunan sawit tersebut milik PT.MB Rawa Bening.

“Untuk agenda ke depan masih tahap mediasi, namun mengingat ahli waris ini digugat oleh Perusahaan yang notabene perusahaan tersebut awalnya milik Bapaknya dari klien kami yang mana merupakan Direktur dan digantikan oleh Ibu Titis, klien kami sepakat tidak mau berdamai,” tutupnya .(***)

LAINNYA