Rugikan Negara Rp 4 Milyar, Hakim Tegur Konsultan Pengawas Proyek RS Turap

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Okt 2022 23:01 0 202 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, menghadirkan langsung dua orang saksi dari CV Guna Sarana Nazarudin dan Setiawan selaku Konsultan Pengawas proyek pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdulah.

Kedua saksi dihadirkan terkait kasus  dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap pada Rumah Sakit Kusta Dr Arivai Abdulah tahun anggaran 2017 (Jilid II) yang menjerat terdakwa Project Manager PT Karya Tama Savira Mujib Anwar digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (11/10/2022).

Dalam keterangannya saksi Nazarudin selaku konsultan pengawas dirinya tidak banyak terlibat dilapangan melainkan hanya menerima laporan saja dari anak buahnya.

“Saya selaku Direktur CV Guna Sarana yang merupakan konsultan pengawas proyek turap penahan tanah RS Kusta Dr Arivai Abdulah dengan kontrak sebesar Rp 200 juta tidak banyak terlibat dilapangan karena hanya menerima laporan saja dari anak buah dan saya tidak ikut tanda tangan dalam surat kontrak, saya tidak mengetahui terkait pencairan yang dilakukan yaitu sebanyak tiga termin karena langsung dikirim ke rekening perusahaan,” kata saksi Nazarudin dipersidangan.

Mendengar jawaban saksi tersebut, lantas ketua Majelis Hakim menegur terkait keahlian konsultan pengawas yang menyalahi aturan dan seperti main-main dalam melaksanakan tugas.

“Saudara saksi, tahu tidak bahwa konsultan pengawas harus ada sertifikasi keahliannya. Apa yang kalian lakukan dilapangan proyek, akibat kalian tidak melaksanan tugas negara ini rugi Rp 4 miliar. Dan Saudara tahu tidak kenapa Mujib ini menjadi terdakwa karena dia pelaksana proyeknya itu akibat saudara saksi tidak mengawasi proyek tersebut serta aparat penegak hukum pilah pilih dalam menetapkan tersangka,” tegas Hakim

Sebelumnya dalam dakwaannya JPU menyebut, bahwa terdakwa Mujib Anwar dan Ir Sastra Suganda selaku Direktur PT Karyatama Saviera (Daftar Pencarian Orang) bersama-sama dengan Junaidi (terpidana kasus yang sama) selaku Direktur PT. Palcon indonesia dan Rusman Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan RS. Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (keduanya telah diputus bersalah melakukan tindak pidana Korupsi oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan Pengadilan Tinggi Palembang.

Terdakwa telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 4.897.826.501,00.

Dari hasil audit BPK, bahwa 2017 RS melakukan pembangunan turab sungai
dengan pagu Anggaran Rp 14 miliar lebih  dari APBN kementerian kesehatan TA 2017.

Terdakwa Mujib Anwar dan Ir. Sastra Suganda selaku Direktur PT  Karyatama Saviera (Daftar Pencarian Orang) tidak memiliki pengamalan perusahannya kemudian disampaikan Sastra kemudian terdakwa meminjam dokumen syaratnya Junaidi Direktur PT. Palcon indonesia. (ZR)

LAINNYA