KPK dan Dodi Reza Resmi Serahkan Kasasi

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Okt 2022 21:15 0 192 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Sebelumnya penyidik KPK telah menyerahkan memori kasasu ke Pengadilan Tipikor Palembang, kini eks Bupati Muba Dodi Reza, melalui kuasa hukumnya juga telah menyerahkan kasasi atas banding di PT Palembang.

Hal ini dibenarkan kuasa hukum Dodi Reza Alex, Waldus Situmorang SH MH saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, bahwa dari putusan banding tersebut, pihak Pengadilan Tinggi Palembang telah benar-benar memperhatikan materi yang kami ajukan dalam banding.

“Setelah pihak KPK mengajukan kasasi, kami pun juga mengambil langkah hukum kasasi dan sudah didaftarkan melalui tim kami Reinhard Clinton SH MH. Menurut kami, pak Dodi ini sangat koperatif, namun karena KPK kasasi maka kitapun mengajukan kasasi,” tegas Waldus Situmorang saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/10/2022).

Waldus mengatakan dengan telah diajukan kasasi tersebut, pihaknya berharap kepada majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung agar kliennya Dodi Reza bisa dibebaskan dari tuntutan jaksa KPK.

“Dodi Reza ini sudah berbuat banyak untuk masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin, hal itu terbukti dalam putusan hak politiknya tidak dicabut,” tutupnya.

Sebelumnya tim JPU KPK, resmi menyerahkan memori Kasasi terdakwa Dodi Reza Alex ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Iya kemarin Rabu, (5/10/2022) Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori Kasasi, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Dalam memori kasasinya, Tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara,” ungkap juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10/2022).

Ia menjelaskan, Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti Rp2,9 Miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.

“KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa,” tuturnya.

LAINNYA