Palembang, Pelita Sumsel – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel gelar Literasi Media dengan tema Optimalisasi Peran Media di Era Digital Dalam Membangun Masyarakat Yang Cerdas, di Terrace Cafe Hotel Swarna Dwipa Palembang Jalan Tasik No.2, Talang Semut, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 31 Agustus 2022.
Dihadiri oleh, Kapolda Sumsel yang diwakili oleh Wadir Intelkam Polda Sumsel Bapak Dwi Mulyanto, S.IK., S.H, Dirintelkam Polda Sumsel yang diwakili oleh Kasubdit V Kamsus AKBP Alex Ramdan, S.E, Dirkrimsus Polda Sumsel yang diwakili oleh Kasubdit Siber AKBP Fitrianti, S.H, Kadis Kominfo Prov Sumsel yang diwakili oleh Kasi SDKP Ibu Dwi Karolina, S.Sos., M.M, Ketua Komisioner KPID Sumsel Bapak Herfriady, MA, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unsri Ibu Nurly Meilinda M.I Kom, Komisioner KPID Sumsel, Para peserta literasi media dari perwakilan Lembaga Penyiaran Daerah TV dan Radio dan perwakilan admin Media sosial FAMS Sumsel
Ketua KPID Sumsel dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi KPID dan Polda Sumsel. Kegiatan Literasi Media ini, merupakan kegiatan dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait etika ataupun batasan dalam penyiaran dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Giat literasi Media ini juga merupakan pesan dari Gubernur Sumsel pada saat pelantikan KPID Juli 2021 yang lalu. Ke depan KPID akan terus bersama-sama Polda Sumsel dan Pemerintah Daerah dalam mengadakan literasi baik literasi Media ataupun literasi digital dalam upaya mewujudkan penyiaran yang sehat, mendidik dan mencerdaskan masyarakat,”katanya.
Ditempat yang sama, Kapolda Sumsel yang diwakili oleh Wadir Intelkam Polda Sumsel Bapak Dwi Mulyanto, S.IK., S.H mengucapkan ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini dan terima kasih kepada KPID Sumsel yang telah melakukan tugas dalam melakukan pengawasan siaran ataupun tayangan di wilayah Sumsel sehingga layak ditonton oleh masyarakat dan juga Terima kasih kepada lembaga penyiaran yang juga telah melakukan hal ini.
Jelasnya, Sesuai dengan Program Prioritas Kapolri dalam pemeliharaan situasi kamtibmas Polda Sumsel tidak dapat bekerja sendiri dan mengharapkan peran dari Pemerintah Daerah, KPID Sumsel, Perwakilan TV dan Radio Sumsel, stake holder lainnya serta masyarakat dalam upaya mengedukasi masyarakat sehingga tidak mudah terprovokasi dan dapat memahami atau memilih pemberitaan yang positif atau negatif sehingga akhirnya dapat mewujudkan program pemeliharaan kamtibmas di wilayah Prov Sumsel.
“Semoga kegiatan hari ini, diharapkan dapat membawa dampak khususnya bagi terciptanya penyiaran yang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang secara tidak langsung akan mendorong terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Sumsel,”bebernya.
Sementara itu, Penyampaian materi yang disampaikan oleh Kasi SDKP Diskominfo Provinsi Sumsel Ibu Dwi yang sangat mengapresiasi kegiatan literasi Media ini. Adapun pengaruh perkembangan teknologi memang tidak bisa dihindari.
Lanjutnya, Dinas Kominfo juga telah memfasilitasi internet pada 17 Kabupaten Kota di beberapa desa dalam upaya membantu masyarakat Sumatera Selatan.
“Masyarakat Indonesia berada pada era digital, didukung pada aspek pemberdayaan serta literasi media minimal bertujuan agar tidak menyebarkan informasi hoax. Dinas Kominfo berharap setiap komponen dapat berperan aktif karena kegiatan ini memiliki nilai positif sehingga perlu adanya keberlanjutan kegiatan ini,” ungkapnya.
Kasubdit Siber AKBP Fitrianti, S.H yang juga pemateri menyampaikan, Polda Sumsel khususnya Subdit Siber Polda Sumsel banyak menerima laporan pengaduan dan yang paling tinggi dari kasus penipuan online dan investasi online.
Pada dunia media sosial banyak konten konten yang dapat terjerat pasal pidana seperti pencemaran nama baik UU ITE, Pasal Penipuan, UU Perlindungan Anak, UU Hak Cipta dan lain sebagainya. Berbagai informasi terkait bentuk ataupun bahaya Hate Speech dan Konten Hoax.
“Subdit Siber Sumsel juga memberikan layanan konseling terhadap masyarakat yang mengalami kasus terkait cyber,” ulasnya.
Disisi lain, Penyampaian materi yang disampaikan oleh Komisioner KPID Sumsel M. Yul Fazrin S.T menyampaikan, bahwa peran dan fungsi KPID dalam pengawasan kegiatan penyiaran. Kewenangan KPI hanya dibatasi dalam pengawasan siaran berfrekuensi yakni Televisi dan Radio. Menyampaikan terkait aturan P3 dan SPS yang berisi aturan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh lembaga penyiaran yakni Rasa hormat terhadap nilai agama, Kesopanan, etika dan kesusilaan, Perlindungan terhadap remaja, anak dan perempuan, Pelarangan adegan kekerasan kekerasan dan sadisme, Penggolongan program
Dosen FISIP Unsri Ibu Nurly Meilinda M.I Kom mengatakan bahwa perubahan era digital saat ini dimana kemudahan akses teknologi dan internet mendorong perubahan kehidupan besar besaran. Adanya Pandemi Virus Covid 19 mengakibatkan perubahan dinamika sosial akibat terbatasnya akses interaksi tatap muka sehingga akses online atau daring semakin meningkat. Perubahan Era Digital ini juga memiliki beberapa dampak positif dan dampak negatif.
“Perubahan ini juga mendorong perubahan praktek Jurnalisme yang juga harus menyampaikan pemberitaan melalui media sosial,” tutupnya.