Tak Ingin Kosong, Warga Inginkan Jabatan Wabup Muara Enim Definitif

waktu baca 4 menit
Senin, 29 Agu 2022 21:34 0 229 Redaktur Romadon

 

Muara Enim, Pelita Sumsel – Puluhan aktivis dan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di kabupaten Muara Enim deklarasikan siap mendukung dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim periode 2018-2023.

Salah Satu Ketua DPD LSM GALAKSI Kabupaten Muara Enim, Sofyan Yakup, SH mengatakan hal tersebut sangatlah penting karena peran jabatan Wakil Bupati Defenitif sangat dibutuhkan oleh masyarakat Muara Enim yang selama ini hanya diisi oleh Penjabat Bupati untuk dapat diisi oleh Wakil Bupati Definitif.

“Moment ini sudah di tunggu-tunggu oleh masyarakat, karena sangat berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat kabupaten Muara Enim agar Pemerintahan kabupaten Muara Enim dapat berjalan normal kembali dengan adanya Bupati Definitif,” ujar Sofyan Yakup,SH.

Sofyan Yakup menuturkan dirinya juga mendesak agar dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim di DPRD Muara Enim dapat segera di laksanakan dalam rapat Paripurna Dewan terhadap adanya pengisian Jabatan Wabup Muara Enim tahun 2018-2023.

Yang mana, lanjutnya, sebagai landasan dasar hukum dalam pelaksanaan pemilihan wakil Bupati tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 176 dan Surat Menteri tutup Negeri (Kemendagri) sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan

Sofyan Yakup menjelaskan, dalam surat Kemendagri pula telah mengeluarkan surat sebagai mana pada Nomor : 132.16/4202/SJ tertanggal 20 Juli 2022 sebagai dasar untuk dilakukan proses pemilihan Wabup terhadap balasan surat Gubernur Sumsel ke Kemendagri hasil Konsultasi anggota DPRD Muara Enim ke Kemendagri.

Kemudian, lanjutnya lagi bahwa dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor: 131.16.1363 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Kurniawan AP., MSi sebagai penjabat Bupati pada hal ke-2 pada Diktum ke-satu mempunyai tugas yang terdapat pada huruf (b) berbunyi “Memfasilitasi pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sesuai amanat Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 2016,” jelasnya.

Lebih jauh dia menerangkan, berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 12 November 2020 diketahui boleh dilakukan terhadap adanya prosesi pemilihan Wakil Bupati Muaraenim di DPRD kabupaten tutup Muara Enim sisa masa jabatan periode 2018-2023

“Kami sangat menyayangkan kepada Gubernur Sumsel tidak merespon Surat Mendagri tersebut dan malah justru mengkaji surat tersebut. Yang seharusnya, Gubernur Sumsel merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah yang seyogyanya harus menjalankan apa yang ditegaskan dalam surat tersebut namun tidak di lakukan nya” terangnya.

Lanjutnya, pihaknya juga ingin mempertanyakan ada apa dengan Penjabat Bupati tidak meneruskan surat ke DPRD Muara Enim setelah menerima kesepakatan partai pengusung.

“Kami tegaskan kami sangat bangga dan akan selalu mensupport pimpinan dan anggota DPRD yang tetap melaksanakan proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim karena kami yakin wakil kami DPRD Kabupaten Muara Enim sangat mengerti dan sudah jelas atas legalitas Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim,” tegasnya.

Hal senanda juga disampaikan ketua DPC Lembaga Invetigasi Negara (LIN), Palen Satria SH menjelaskan, pihaknya siap mendukung dalam proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh DPRD Kabupaten Muara Enim.

Yang mana, menurutnya dalam pemilihan Wabup betul-betul sudah sesuai dengan Mekanisme hukum dan Prosedur yang benar sehingga tidak menimbulkan dampak dikemudian hari.

“Kami sangat mendukung terhadap pemilihan adanya Pilwabup di DPRD ini dan kami juga berharap dalam kejadian yang telah menimpa Muara Enim tidak terulang lagi seperti sebelum nya,” urainya.

Dia menegaskan, tentunya pihaknya dan masyarakat Muara Enim siap mengawal bersama dan akan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apa bila terjadi terhadap adanya pelanggaran dalam tutup pemilihan Pilwabup tersebut

“Inshaa Allah ini akan berjalan kondusif, sehingga apa yang di hasilkan dari pemilihan Wabup Muara Enim nanti dapat membawa kebaikan, kemakmuran bagi masyarakat Muara Enim kedepan. Dan yang terpenting bagi masyarakat Muara Enim berharap kepada wakil bupati terpilih nanti berakhal baik, berintregeritas tinggi bertekad untuk segera membangkitkan Muara Enim dari segala keterpurukannya,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki, mengatakan DPRD Muara Enim siap menganggarkan sendiri apa bila Pemkab Muara Enim tidak memiliki anggaran dalam prosesi pemilihan wakil Bupati Muara Enim masa periode 2018-2023 di DPRD Muara Enim.

“Masalah anggaran dalam pelaksanaan Pilwabup Muara Enim, DPRD Muara Enim siap dan akan tetap melaksanakannya sesuai dengan surat Kemendagri yang telah disampaikan kepada kami dengan menggunakan anggaran DPRD Muara Enim walaupun itu minim dengan semaksimal mungkin,” katanya.

“Ini sebenarnya, bukan ranahnya Pemkab Muara Enim ya, kalau Pemkab tidak ada anggaran dalam memfasilitasi Pilwabup yang tetap berjalan nanti. Dan kami akan tetap menjalankan sendiri sesuai dengan surat prosedur Kemendagri dengan anggaran sendiri,” tegasnya

LAINNYA