Gubernur  Serahkan SK Remisi Umum Pada 11.275 Narapi dan Anak di Sumsel

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Agu 2022 23:27 0 224 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel – Gubenur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru mengharapkan warga Binaan Lapas Anak Pakjo Palembang  dapat membuktikan diri untuk berubah  menjadi manusia yang  lebih baik setelah mendapatkan pembinaan dari petugas lapas,  terlebih dengan suksesnya  program rumah tahfidz  yang ada di lapas tersebut.

“Semoga warga binaan dapat berprestasi, berkarya yang lebih hebat lagi dari sebelumnya dan saya apresiasi Kakanwilkumham Provinsi Sumsel yang mana program rumah tahfidz yang kita gencarkan juga dilaksanakan disini. Bahkan tadi sudah ada yang hafidz dan hafidzoh, hanya tinggal menunggu sertifikasinya dari Kementerian agama, mudah-mudahan ini juga menjadi bekal untuk mereka menjadi lebih baik lagi,” tegasnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis di  Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang, Rabu (17/8) siang.

 

Lebih lanjut Gubernur Herman Deru  mengharapkan warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi bebas untuk dapat kembali ke masyarakat dab keluarga dengan prilaku yang lebih baik lagi dari sebelumnya.

 

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup,” imbuhnya.

 

Sementara  Menteri Hukum dan HAM RI,  Yasonna H Laoly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Gubernur Herman Deru menegaskan,  pemberian remisi Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“ujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya,” ucap Herman Deru.

Lebih lanjut Herman Deru menegaskan, bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum 1 (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.

 

“Saya mengucapkan  Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia, Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” ucapnya.

Dilain pihak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel Drs. Harun Sulianto, Bc.I.P.,S.H dalam laporkannya menyebut

sebanyak 11. 275 narapidana dan anak di Sumsel mendapat remisi umum pada  peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesai ke-77, dari Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Dimana lanjut dia pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yaitu Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan.

“Besaran remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa pidana yang telah dijalani. Dari 11.275 narapidana dan anak yang peroleh remisi, terdiri dari 11.012 orang mendapat remisi sebagian atau RU I dan langsung bebas atau RU II  263 orang,” tandasnya.

LAINNYA