Kejati Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Senilai Rp159,2 Miliar

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Jul 2022 22:58 0 167 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Plt Kejaksaan Tinggi Sumsel, Drs Muhammad Naim SH MH, menyebut, jika Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada bidang pembinaan dipertengahan tahun 2022 ini sudah melampaui target.

“PNBP tersebut bersumber diantarnya dari pendapatan sewa tanah, gedung, denda pelanggaran lalu lintas, pendapatan sitaan negara serta uang pengganti tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya

Selain itu, pada bidang Pidana Khusus Muhammad Naim SH MH didampingi Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH membeberkan, telah menyelesaikan perkara terutama tindak pidana korupsi sebanyak 21 perkara dengan penyelamatan keuangan negara total Rp2,6 miliar lebih.

Jumlah tersebut, lanjut Muhammad Naim belum termasuk perkara dalam proses penyelidikan sebanyak 1 perkara, serta dalam proses penyidikan 3 perkara, diantaranya yakni penyidikan perkara dugaan korupsi Dinas Pertanian serta pembangunan jalan tol.

Ia juga mengatakan, pada bidang tindak pidana umum perkara narkotika masih mendominasi dibandingkan perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), hingga saat tercatat khusus untuk perkara narkotika sebanyak 2270 perkara, sementara perkara TPUL terbanyak kedua yakni 1520 perkara.

Sementara, masih kata Muhammad Naim dalam bidang pidana umum rekapitulasi program Restoratif Justice (RJ) juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan yang mana pada tahun 2021 sebanyak 8 perkara namun ditahun 2022 bertambah menjadi 40 perkara.

Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, lanjut Muhammad Naim juga telah membantu menyelamatkan kerugian negara senilai Rp159,2 miliar dari kegiatan Litigasi 313 Kegiatan, Non Litigasi 620 Kegiatan serta pelayanan hukum 222 kegiatan.

 

LAINNYA