Palembang, Pelita Sumsel – JPU KPK menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim, terhadap tiga terdakwa dugaan korupsi fee proyek dinas PUPR Muba tahun 2021.
Adapun nama ketiga terdakwa eks Bupati Muba Dodi Reza, mantan Kadis PUPR Muba, Herman Mayori dan mantan Kabid PUPR Eddy Umari.
Dikonfirmasi Tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho SH MH, membenarkan kalau pihaknya hari ini resmi menyatakan banding atas vonis ketiga terdakwa, Dodi Reza, Herman Mayori dan Eddy Umari.
“Setelah mempelajari salinan putusan
Majelis Hakim, kami tim JPU KPK, resmi menyatakan banding,” kata Taufik, Selasa (12/7/2022)
Sementara itu Panitra Muda Tipikor PN Palembang, Bainal Hakim SH MH, membenarkan adanya upaya hukum banding dari Jaksa KPK.
“Iya sudah pagi tadi, tim Jaksa KPK menyatakan banding, begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding,” tutupnya (Ron)