Palembang, Pelita Sumsel – Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan di PUPR Muba, yang menjerat tiga terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddy Umari.
Dalam sidang JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi salah satunya ibunda dari Dodi Reza Alex, Sri Eliza Alex, hadir secara virtual dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Yoserizal SH MH, Rabu (17/5/2022)
Dalam kesaksiannya, Eliza, mengatakan, uang yang disita KPK dalam OTT Bupati Muba, beberapa waktu lalu milik dirinya.
“Saya ada bukti kalau saat menarik uang Rp 1,2 Milyar di BCA, dan saya sudah menunjukan Rekening koran kepihak penyidik KPK pada saat itu,” kata saksi dihadapan Majelis hakim
Ia juga mengatakan, uang Rp 1,2 Milyar tersebut, rencana untuk membayar jasa kuasa hukum suaminya, sisa Rp 300 juta uang bantuan dari keluarga dirinya.
“Uang itu milik saya, untuk membayar kuasa hukum suami saya (Alex Noerdin) sebesar Rp 1,5 Milyar, dan bukan uang milik Suhandy,” tuturnya
Ia juga merasa binggung saat penyidik KPK menggeledah rumahnya.
“Saya kira yang menggeledah rumah saya orang kejaksaan gak tahunya orang KPK, jadi saya bingung,” tutupnya