JPU KPK Limpahkan Berkas 15 Tersangka Anggota DPRD Muara Enim Dugaan Suap

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Apr 2022 16:31 0 204 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – JPU KPK melimpahkan berkas 15 oknum anggota DPRD Muara Enim, terkait dugaan korupsi suap fee 16 paket proyek yang menjerat 15 oknum anggota DPRD Muara Enim, di PN Tipikor Palembang, Kamis (21/4/2022)

Adapun nama 15 tersangka tersebut,  lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.

Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.

Dikonfirmasi usai serahkan berkas perkara tersebut, JPU KPKbAgung Satrio Wibowo, mengatakan, pihaknya hari melimpahkan berkas 15 tersangka.

“Dengan telah dilimpahkan berkas 15 tersangka tersebut, setelah diperiksa oleh panitera PN Palembang dan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan,” katanya

Ia juga mengatakan,  para tersangka sebagaimana berkas yang dilimpahkan dijerat dengan dakwaan sama dengan sepuluh terdakwa lainnya, yang saat ini memasuki proses persidangan dengan agenda pembuktian perkara.

“Para tersangka dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” sebut Agung.

Ia membeberkan, untuk saat ini ke 15 tersangka tersebut masih dilakukan penitipan penahanan di Rutan KPK RI di Jakarta, untuk pemindah tahanan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang, masih berkoordinasi dengan pimpinan.

Terpisah, Jubir PN Palembang Sahlan Effendi SH MH, membenarkan telah menerima pelimpahan 15 berkas tersangka korupsi dari jaksa KPK RI.

“Untuk penetapan sekaligus jadwal persidangan masih menunggu tanda tangan ketua PN Palembang, mudah-mudahan dalam waktu dekat penetapan sidang sudah ada,” tutupnya (DN)

LAINNYA