Palembang, Pelita Sumsel – DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan 1 membahas Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan DPRD terkait Kerjasama Pengelolaan Sampah Secara Termal Kota Palembang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Selasa (1/3/2022).
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan, dari 8 fraksi DPRD Kota Palembang diantaranya ada 6 fraksi yang setuju yakni Fraksi Partai Demokrat, Gerindra, PAN, PKB, Golkar, dan gabungan Nasdem PPP.
Sementara yang tidak setuju ada 2 fraksi yaitu PDIP dan PKS. “Dengan demikian dinyatakan dapat disetujui dan kerjasama dapat dilanjutkan untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Palembang,” katanya.
Ditempat yang sama, Walikota Palembang Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, dengan kerjasama ini sesuai tujuan dapat mengatasi persoalan sampah. Dengan setidaknya 1200 ton sampah rumah tangga setiap harinya bisa teratasi dan diubah menjadi listrik.
“Pengolahan sampah secara Termal ini sangat bermanfaat, terutama TPA Sukawinatan yang kapasitasnya tinggal 2 hektar lagi dari total 27 hektar,” katanya.
Soal biaya layanan pengelolaan sampah (BLPS) Rp400 ribu per ton yang ditanggung oleh Pemkot menurutnya bisa sharing dengan provinsi, APBN daN CSR.
Harnojoyo juga menuturkan, bahwa pihaknya akan mempersiapkan supaya kerjasama ini bisa segera dilaksanakan.
“Ya, nanti akan kita siapkan izi, amdal dan administrasinya agar kerjasama ini segera terlaksana,” tutupnya.(putri)