Palembang, Pelita Sumsel – Untuk kedua kalinya sidang dugaan penipuan dan penggelapan lahan yang menjerat dua terdakwa Sarimuda dan Margono Mangkunegoro, kembali ditunda oleh majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, di PN Palembang, Rabu (23/2/2022)
Penundaan sidang tersebut karna dua saksi pelapor Setiawan serta Franciscus,
tidak hadir di sidang.
“Berdasarkan informasinya, dua saksi pelapor tidak bisa hadir langsung dipersidangan, hanya bisa melalui online saja pak hakim,” jelas JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH dihadapan majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH.
Ia mengungkapkan bahwasanya, ketidak hadiran dua saksi pelapor tersebut dikarenakan kondisi kesehatan keduanya yang tidak memungkinkan, namun penuntut umum belum menerima surat keterangan yang menyatakan saksi pelapor itu sakit.
Sempat terjadi argumentasi dari pihak masing-masing penasihat hukum kedua terdakwa, yang mendesak agar saksi pelapor tersebut dapat dihadirkan langsung dipersidangan, bukan secara online.
Untuk itu, majelis hakim pun kembali memerintahkan dan mendesak pihak penuntut umum Kejati Sumsel terhadap saksi-saksi tersebut hadir langsung dipersidangan.
“Dengan ketentuan apabila sekali lagi tetap tidak bisa dihadirkan langsung diruang sidang, maka persidangan masih terus dilanjutkan dan digelar secara online,” kata hakim ketua Yoserizal sebelum menutup dan menunda persidangan. (Ron)