Palembang, Pelita Sumsel – Terdakwa Suhandy penyuap Bupati Muba nonaktif akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) usai dituntut JPU KPK tiga tahun penjara di PN Tipikor Palembang, Kamis (17/2/2022)
Dikonfirmasi usai sidang, kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati SH MH menilai tuntuntan pidana tiga tahun penjara masih terlalu tinggi.
“Ada sebagian kami sependapat dengan penuntut umum, dan ada yang tidak sependapat, itu nanti akan kami ungkap saat pembacaan pledoi pada sidang pekan depan,” katanya
Dijelaskannya, bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa Suhandy tidak pernah berhubungan langsung menyerahkan sejumlah aliran dana untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
“Yang ada hanya, menyerahkan kepada Eddy Umari dan Herman Mayori, itulah yang nanti akan kita gali dalam pledoi nanti, mudah-mudahan majelis hakim nanti dapat lebih cermat mencari kebenaran materil sebagaimana yang dialami klien kami,” pungkasnya.
Sementara itu Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, tuntutan pidana terhadap terdakwa Suhandy sudah sesuai dengan perbuatannya, dikarenakan terdakwa mengakui sendiri telah memberikan sejumlah aliran dana untuk memenangkan sejumlah paket proyek di Kabupaten Muba.
“Tuntuntan pidana selama tiga tahun, denda Rp.150 juta dengan subsider 4 bulan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya dan terdakwa sendiri telah mengakui memberikan sejumlah uang fee untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba,” tutupnya (Ron)