Jaksa KPK Pindahkan 10 Tersangka Anggota DPRD Muara Enim ke LP Pakjo

waktu baca 1 menit
Selasa, 8 Feb 2022 12:11 0 207 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel – Hari ini tim jaksa KPK RI akan memboyong sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang terjerat kasus dugaan penerima suap 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 ke Palembang.

Sepuluh terdakwa itu yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi, dipindahkan dari Rutan Tipikor KPK RI ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, M Asri Irawan SH MH membenarkan terkait adanya pemindahab tahanan sepuluh terdakwa anggota dewan tersebut.

“Hari ini kesepuluh terdakwa dengan dikawal oleh petugas KPK akan diberangkatkan dari bandara Cengkareng, pada siang sekira pukul 13.50 Wib,” ungkap Asri dikonfirmasi awak media Selasa (8/2).

Dalam pesan singkatnya, Asri juga mengungkapkan akan berkoordinasi juga dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait penggunaan mobil tahanan jenis bus untuk mengangkut sepuluh terdakwa tersebut.

“Diperkirakan, pada pukul 15.00 Wib sudah landing di Bandara SMB II Palembang, untuk selanjutnya langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang,” jelasnya.

Ia berharap, pada pemindah tahanan sepuluh terdakwa tersebut situasi dan kondisi tetap berjalan kondusif, tidak ada pengerahan massa dari simpatisan masing-masing terdakwa. (Ron)

LAINNYA