Ternyata Terdakwa Akmal Mantan Caleg DPRD OKUS

waktu baca 1 menit
Jumat, 4 Feb 2022 20:48 0 207 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang dugaan korupsi pembangunan fasilitas lapangan bola mini dari Kemenpora RI, di lima desa berada di Kabupaten OKUS, kembali jalani sidang dengan agenda keterangan saksi.

Dalam sidang JPU OKUS, menghadirkan langsung lima orang saksi dihadapan majelis hakim yang diketahui Efrata Hepi Tarigan SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (4/2/2022)

Adapun dalam kasus ini ada tujuh terdakwa lima antaranya oknum Kades yakni Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Asroni, untuk Zainal Muhtadin camat Tiga Dihaji dan Akmal Jailani pelaksana proyek yang juga mantan Caleg DPRD OKUS.

Dalam fakta persidangan salah satu saksi menyebut dirinya hanya disuruh untuk membangun tribun penonton
oleh terdakwa Akmal.

“Saya tidak pernah ketemu terakhir ketemu pas Akmal mau nyaleg,” kata saksi Indra Hidayat (Ron)

LAINNYA