Palembang, Pelita Sumsel – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang dengan memindahkan Terdakwa Suhandy ke Rutan Kelas I Palembang.
Hal ini dibenarkan langsung Plt Jubir Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022)
“Proses pemindahan ini dilakukan dengan dikawal ketat oleh petugas KPK, sejak keberangkatan hingga nantinya menuju ke Rutan,” ungkapnya
Sebelumnya Dalam sidang secara virtual, yang mana terdakwa Suhandy dihadirkan melalui sambungan telekonfrensi dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH, Kamis (13/1/2022) mejelis hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk memindahkan tahan terdakwa Suhandy ke Rutan Klas 1 Palembang (Pakjo).
“Memerintahkan Jaksa untu memindahkan tahanan terdakwa Suhandy dari tahanan KPK di Jakarta ke Rutan Klas 1 Palembang,” ujar hakim dalam sidang.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH, mengatakan pihaknya mengapresiasi penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang tersebut.
“Kami ucapakan terimakasih pada mejelis hakim, kami sangat mengapresiasi penetapan mejelis hakim yang memindahkan tahanan klien kami ke Palembang. Dengan demikian kami dapat lebih mudah berkoordinasi dengan yang bersanhkutan terkait perkara ini,” jelasnya.
Sementara itu dikatakan JPU KPK pihaknya akan melaksanakan penetapan mejelis hakim terkait pemindahan tahanan terdakwa Suhandy.
“Sesuai dengan penetapan majelis hakim dalam sidang tadi, secepatnya akan kita segera lakukan pemindahan tahanan kepada yang bersangkutan,” tutupnya (Ron)