Pelayanan Publik Pemkab OKU Timur Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Dari Ombudsman RI

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Des 2021 15:43 0 200 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – Kabupaten OKU Timur Raih masuk dalam zona hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik dengan nilai 87,63. Nilai itu tertinggi kedua di Provinsi Sumatera Selatan setelah Kota Lubuklinggau.

Predikat Kepatuhan Tinggi Tahun 2021 ini dilakukan oleh Ombudsman RI untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 dengan tujuan perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi.

Penyerahan Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi standar pelayanan publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI ini diserahkan secara virtual oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tampak Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T. Ikut menyaksikan penyerahan tersebut diruang Vidcon Kantor Bupati OKUT.

Dalam pesannya, Presiden Jokowi meminta agar semua pihak terus meningkatkan pelayanan publik. Jokowi meminta semua lembaga pelayanan publik mewujudkan birokrasi berkelas dunia dengan menekan penyimpangan dan meminimalkan perilaku koruptif.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Timur Jumadi, S.Sos didampingi Kabag Ortala Maya Eka Sari S.Ip., M.M. mengatakan, standar pelayanan yang menjadi objek penilaian Ombudsman selama kurang lebih 7 tahun belakangan ini, telah mengantarkan kementerian/lembaga di pusat dan daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi bergeliat membangun standar pelayanan. “Dari yang bersikap aktif sampai yang bersikap pasif, atau mengalir saja. Hasil penilaiannya pun dari yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi hingga ada yang memperoleh kepatuhan rendah,” ujarnya.

Sementara itu Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T. setelah menyaksikan vidcon berharap, agar semua OPD dapat mengejar target Tahun 2022. Sehingga kedepan OKU Timur bisa meraih prestasi yang lebih tinggi dan menjadi peringkat pertama.

Untuk diketahui, Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 oleh Ombudsman RI, diberikan kepada 12 Kementerian, 7 Lembaga, 8 Pemerintah Provinsi, 97 Pemerintah Kabupaten dan 24 Pemerintah Kota termasuk salah satunya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. (ril)

LAINNYA