Muara Enim, Pelita Sumsel – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim, melakukan pengeledahan di kantor
Dinas PUPR Muara Enim Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Unit Layanan Pengadaan di Setda Muara Enim.
Pengeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Desa Pulau Panggung dan Desa Segamit. Proyek jalan ini senilai Rp1,2 miliar dari APBD Muara Enim Tahun 2020.
Dari pengeledahan tersebut terlihat penyidik membawah sejumlah dokumen dikantor Dinas PUPR Muara Enim.
Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Arie Prasetiyo mengatakan, pemeriksaan di tiga kantor tersebut untuk mencari dokumen terkait proyek yang sedang ditangani.
“Ya, proyek jalan ini sedang ditangani berdasarkan laporan masyarakat ada indikasi ketidak sesuaian volume dan Spek,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejari belum menetapkan tersangka, namun penyidik telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi.
“Untuk tersangka belum, masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutupnya (NVJ)