UMP Tidak Naik, Buruh Geruduk Kantor Gubernur

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Nov 2021 13:27 0 187 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Puluhan Buruh dari berbagai organisasi menuntut Gubernur Sumsel, untuk segera menaiki Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, dan merubah surat keputusan tidak naiknya UMP Sumsel.

Hal ini dikatakan Untung dari perwakilan KSPSI saat berorasi di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (30/11/2021)

Dalam orasinya puluhan Buruh
membawa beragam spanduk bertuliskan keresahan mereka.

Seperti ‘Maaf Nak Bukan Susumu yang Didiskon 50 persen, Tapi Gaji Bapakmu yang Dipotong 50 persen’ Ada juga spanduk bertuliskan Kusut UMP Sumsel tidak naik.

Salah satu buruh Anita, mengatakan, dirinya mewakilin para emak – emak di Sumsel, menanyakan kepada Gubernur, minyak, susu naik, katanya gubernur sayang rakyatnya.

“Jangan ada dusta diantara kita pak Gubernur. Panas hati kita apa panas matahari. Karena sama-sama panas mari berjuang,” ungkapnya saat melakukan orasi

Menurutnya, kalau upah nggak naik ada ngaruhnya nggak? Tentu ada
emak – emak kalau gaji nggak setor suaminya dituduh berselingkuh, dituduh duitnya lari kemana.

“Kami berjuang kesini bertegangan dengan manajemen. Bahkan kami siap kalau mau di SP, berhenti tingal berhenti tingal minta tanggung gubernur,” ungkapan

Menurutnya, sebelum perang ini sudah merasa mati duluan, jadi kenapa harus takut.Yang tidak berjuang dia berkhianat, hanya menunggu kemenangan dari yang berjuang.

“Saya kesini meninggalkan anak – anak saya demi memperjuangkan hak kami sebagai Buruh,” tuturnya

Sebelumnya Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang menetapkan UMP 2022 tanpa kenaikan. UMP Sumsel 2022 ditetapkan sama dengan 2021 yakni Rp3.144.446.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/KPTS/Disnakertrans/2021 tertanggal 18 November 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin mengatakan, perhitungan UMP 2022 memiliki formulasi berbeda jika dibandingkan sebelumnya. Perhitungan UMP 2022 mengacu pada PP No 36 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat batas atas dan batas bawah upah minimum.

Dijelaskan Koimudin, PP tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 191 a, mengamanatkan upah minimum yang telah ada sebagai baseline bagi penyesuaian nilai upah minimum pada tahun-tahun berikutnya.

“Pasca penetapan, kami harap seluruh pelaku usaha dapat menerapkan aturan mengenai pengupahan tenaga kerja ini,” tutupnya (DN)

LAINNYA