Palembang, Pelita Sumsel – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto, makin dekat dengan tuntuan hukuman Jaksa Penuntut Umum.
Keempatnya dijadwalkan akan jalani sidang agenda tuntuan JPU pada Jum’at (29/10/2021) mendatang.
Sebelum jalani persidangan tuntutan, keempat terdakwa ini, pada sidang sebelumnya melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi ahli, yang diharapkan dapat memberikan pandangan lain pada mejelis hakim atas dakwaan yang disangkaan ke masing-masing terdakwa.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli keuangan negara bernama Prof Dr Dadang Swanda.
Dalam keterangannya, ahli keuangan negara bernama Prof Dr Dadang Swanda. Mengatakan audit hanya bisa dilakukan oleh lembaga audit seperti BPKP, BPK serta Inspektorat.
Selain itu tim kuasa hukum Eddy Hermanto juga turut menghadirkan ahli Pengadaan Barang dan Jasa bernama DR Riad Horem.
Yang mana dalam keterangannya, ahli Pengadaan Barang dan Jasa bernama DR Riad Horem mengatakan terhadap perkara ini, kerugian negara semestinya tidak dihitung dengan metode total loss
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum dalam perkara ini, jika negara mengalami kerugian dengan total loss senilai 130 miliar rupiah.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Eddy Hermanto, Nurmala SH MH mengatakan jika pihaknya sangat sependapat dengan keterangan para ahli yang dihadirkan didalam persidangan.
Terlebih mengenai tidak dan wewenang perhitungan audit diluar dari lembaga audit pemerintah.
“Kami sependapat jika audit seharusnya dilakukan oleh lembaga BPK, BPKP dan Inspektorat. Bukan dilakukan oleh tim audit dari Universitas Taluko, seperti yang terjadi pada perkara ini,” ujar Nurmalla yang diwawancarai awak media, usai sidang Jum’at (15/10/201) kemarin.
Dijelaskannya, bahwa dalam hal melakukan perhitungan kerugian negara, syarat yang harus diperlukan itu yakni audit investigasi dan klarifikasi.
“Yang mana dalam perkara ini pihak Universitas Tadulako yang melakukan audit kerugian negara, faktanya tidak melakukan klarifikasi,” jelasnya.
Sementara itu, JPU Kejati Sumsel Roy Riady SH menyebutkan terhadap kewenangan perhitungan kerugian negara selain BPK, penyidik boleh minta perhitungan kerugian negara kepada akuntan independen, sepanjang punya sertifikasi keahlian.
“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 120 KUHAP yang menyebutkan, penyidik dapat meminta keterangan ahli yang sesuai dengan keahliannya,” ujar Roy Riyadi.
Ia menjelaskan, dalam praktek persidangan selama ini keterangan ahli akuntan independen itu sudah banyak diterima dalam putusan pengadilan.(Ron)