Palembang, Pelita Sumsel – Empat orang saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 10 tersangka anggota DPRD Muara Enim, di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, senin (11/10/2021)
Adapun keempat saksi yang diperiksa yakni, Kasman Anggota DPRD Muara Enim, Mardalena Anggota DPRD Muara Enim, Vera Erika Anggota DPRD Muara Enim dan Samudra Kelana yang juga anggota DPRD Muara Enim.
Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya hari ini melakukan pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK dan kawan-kawan.
“Hari ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK dan Kawan-kawan,” ungkap Ali Fikri dalam siaran pers, Senin (11/10/2021)
Dijelaskannya, pemeriksaan kepada para saksi itu dilakukan penyidik KPK di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
“Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kesepuluh tersangka ARK dan Kawan-kawan,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman ketika membenarkan hari ini penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi di Kejati Sumsel.
“Benar, hari ini penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait perkara di Muara Enim di Kejati Sumsel,” katanya.
Khaidirman menjelaskan, dalam perkara tersebut pihak Kejati Sumsel hanya memfasilitasi tempat untuk penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan sepuluh anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.(Ron)