Mulai Besok Program Pemutihan Pajak Kendaraan Di Berlakukan Di OKU

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Sep 2021 20:43 0 162 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Mulai besok (1/10), UPTB Samsat wilayah OKU 1 Baturaja dan UPTB Samsat wilayah OKU 2 Peninjauan mulai memberlakukan program pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor serta denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor. Hal ini dikatakan Kepala UPTB Samsat OKU 1 Humaniora Basilli Basmark (Belly) bersama Kepala UPTB Samsat OKU 2 Peninjauan Aidi Purnawan SE MSi saat dibincangi portal ini, Kamis (30/9).

Program pemutihan pajak  yang dicanangkan gubernur Sumsel H Herman Deru ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 21 tahun 2021 tertanggal 30 september 2021. “Program ini digelar mulai Besok  1 Oktober 2021 hingga akhir Desember 2021,” Kata Belly,

Dikatakan Belly pola program pemutihan ini berbeda dengan program pemutihan tahun sebelumnya, dijelaskannya, tahun ini program pemutihan memberikan keringanan tarif pajak kendaraan bermotor progresif, selian itu penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor serta denda bea balik nama kendaraan bermotor.

“Yang dihapuskan hanya sanksi denda dan bunga, bukan pokok pajaknya,. Selain itu juga diberikan keringanan pajak kendaraan progresif,” jelasnya.

Sementara itu Kepala UPTB Samsat OKU 2 Peninjauan Aidi Purnawan SE MSi menambahkan, program pemutihan pajak ini berlaku untuk umum, “Silahkan program ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dengan membayar pajak masyarakat Sumsel khususnya OKU telah ikut berkontribusi membangun daerah, dan harapan kita kedepan masyarakat akan tetap dan lebih taat dengan pajak,” harapnya. (AND)

LAINNYA