OKU, Pelita Sumsel – Ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli OKU menyegel tempat hiburan karaoke yang beroperasi di OKU, Rabu (18/8).
Penyegelan ini buntut dari dugaan intimidasi terhadap salah seorang wartawan yang dilakukan oleh oknum pengusaha hiburan karaoke karena diduga melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ratusan masa yang terdiri dari organisasi wartawan PWI OKU, IWO OKU, FKJ OKU, Barisan Pemuda Lengkiti Bersatu, laskar Islam dan GNPF OKU dan masyarakat OKU ini bergerak dari Gedung DPRD OKU menuju tempat Karole dimaksud dan melakukan penyegelan dengan menggembok serta menyematkan pita merah putih kegembok tersebut.
Usai melakukan penyegelan ratusan masa yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian ini melanjutkan aksi menuju Pemkab OKU. “Tutup tempat hiburan yang melanggar PPKM, apalagi sampai mengerahkan preman untuk mengintimidasi,” Kata Josi Robert selaku koordinator Aksi.
Dikatakan Robert, tindakan aksi premanisme yang dilakukan oknum pengusaha tempat hiburan di Baturaja adalah bentuk kegagalan satgas covid 19 OKU. Ia pun meminta kepada PLH Bupati OKU untuk mengevaluasi pejabat terkait dan meminta yang tidak berkompeten untuk diganti.
Robert juga meminta agar pemerintah meninjau ulang izin-izin karaoke yang melanggar. Menurutnya Pemberlakukan PPKM di OKU seharusnya dilaksankan satgas Covid untuk menekan penyebaran covid di OKU dan ini untuk kebaikan masyarakat agar terhidar dari penularan covid 19, tapi nyatanya PPKM ini belum dilaksanakan secara maksimal bahkan dikangkangi oleh pihak pengusaha hiburan karoke di OKU.
“Yang tidak pakai masker dijalan dihadangi dan disanksi, tapi tempat karaoke kok tidak? Pak PLH Bupati mohon evaluasi pejabag terkait, yang tidak berkompeten silahkan ganti saja pak, tinjau ulang izin-izin karaoke yang melanggar,”cetusnya.
Leni juwita salah seorang wartawati OKU dalam orasinya mengaku sangat tidak terima perlakuan oknum pengusaha dan preman yang menjadi bekingnya terhadap wartawan yang menulis berita. “Itu perbuatan yang menghalangi tugas jurnalistik. Ada pidananya dalam undang-undang. Kami minta pihak terkait memberi sanksi tethadap owner karaoke yang mengintimidasi,” ucapnya
Leni menegaskan,bahwa jika ada satu wartawan yang disentuh hanya gara-gaa pemberitaan, ia pun meyakinkan bahwa seluruh wartawa se indonesia akan bergerak melawan.
Hal senada juga disampaikan Herman Sawiran selaku ketua FKJ OKU, wartawan senior di OKU ini mengecam keras aksi intimidasi preman terhadap wartawan.
“Kami tidak terima ruang lingkup kerja profesi wartawan diwarnai aksi premanisme dan intimidasi. Apa lagi ini dilakukan pengusaha hiburan malam padahal ia sendiri melanggar aturan PPKM, kami ingatkan pasa saggas covid untuk berikap tegas,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya masa aksi menyampaikan 4 tuntutan yakni masa meminta agar satgas covid 19 OKU segera mengambil tindakan dan memberi sanksi tegas kepada oknum-oknum pengusaha hiburan malam/karaoke yang melanggar PPKM. Mencabut izin usaha hiburan malam/karaoke yang melanggar PPKM. Jika pemkab OKU dan satgas covid tidak mampu melaksanakan aturan yang tekah disepakati dan tidak mampu memgendalikan penyebaran covid 19 mala disilahkan untuk mundur dan mengvaluasi diri serta meminta agar oknum pengusaha hiburan malam /karaoke yang melakukan pengancaman terhadap salah seorang jurnalis OKU segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Sementara itu Plh Bupati OKU Drs Edwar Candra yang menemui langsung para masa aksi langsung merespon apanyang disampaikan tuntutan dan ormas di OKU ini. Salah satunya adanya menutup kegiatan hiburan karaoke.
Dikatakan Edwar dalamnhal ini pemkab OKU telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan hiburan karaoke sampai dengan wikayah OKU dinyatakan aman dari virus covid 19, berdasarkan kriteria zonasi atau level yang ditetapkan pemerintah.
“Saya minta itu dioerhatikan,surat edaran susah saya keluarkan. Sat pol PP- satgas covid bersama unsur TNI/Polri untuk menjalankannya. Keliling razia mulai malam ini sesuai tanggal beredarnya edaran tersebut. “Tegas edwar.
Lebih lanjut edwar menegaskan nahwa tidak boleh seorangpun di negara ini mengancam siapapun termasuk kepada profesi wartawan.
“Apabila ada oknum yang mengancam san yang merasa terancam, silahkan laporkan kepihak kepolisian,”tandasnya (AND)