189 Narapidana di Sumsel Bebas Pada HUT RI

waktu baca 1 menit
Senin, 16 Agu 2021 16:06 0 182 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Sebanyak 8629 narapidana di Sumsel akan mendapatkan remisi atau potongan hukuman pada perayaan HUT RI ke- 76, Selasa (17/8/2021). Dari total narapidana yang mendapatkan remisi,  189 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas.

 

Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel,  Dedi Mulyadi mengatakan pemberian remisi tersebut dilakukan sama seperti pada tahunnya setiap kali petingatan HUT RI. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan baik yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP)  maupun Rumah Tahanan (Rutan).

 

“Pada tahun ini ad sebanyak 8629 orang warga binaan dapat remisi.  Dimana 189 diantaranya akan langsung menerima remisi bebas,” katanya,  Senin (16/8/2021).

Para narapidana se Sumsel yang mendapatkan potongan masa hukuman itu berasal dari berbagai kasus. Dimana 14 diantaranya merupakan narapidana kasus korupsi,  satu narapidana terorisme dan sisanya narapidana dari berbagai kasus.

 

“Pemberian remisi ini rencananya akan dilaksanakan langsung pada puncak HUT RI besok,” jelas Dedi.

 

Menurutnya, para warga binaan yang menerima remisi semuanya sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemberian remisi terhadap warga binaan sendiri sudah tertuang dalam Keppres tahun 1999 no  174.

 

“Salah satu syarat seorang warga binaan mendapatkan remisi yakni narapidana minimal jalani 6 bulan hukuman penjara dan selama di dalam lapas berkelakuan baik,” tutupnya (Ron)

LAINNYA