DPO Curanmor Diringkus Reskrim Polsek Gelumbang

waktu baca 1 menit
Kamis, 8 Jul 2021 11:01 0 191 Redaktur Romadon

Muara Enim, Pelita Sumsel – Sempat buron hampir 2 bulan tersangka Sandi Suhardi (31) ahkirnya ditangkap unit reskrim polsek Gelumbang, rabu malam (7/7/2021)

Ia ditangkap karna terbukti telah melakukan pencurian sepeda motor berama tersangka Reli Usman yang saat ini sudah ditangkap dan telah menjalani hukuman.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto, membenarkan penangkapan tersangka yang masuk DPO, saat ditangkap di tempat persembunyianya tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Penggerebekan kita lakukan saat tersangja dikediamannya pada pukul 15:30 Wib, dan pada saat ditangkap pelaku curanmor ini tanpa ada perlawanan,” ungkapnya

Ia juga mengatakan, tersangka ini terlibat curanmor TKP di depan toko bagas kelurahan Gelumbang, pada Kamis (23/05/2021) lalu, bersama rekannya Reli Usman (34) yang lebih dahulu ditangkap dan kini tengah menjalani hukuman.

“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan sebagaimana dalam pasal 363 KUH Pidana dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya (NVJ)

LAINNYA