Palembang, Pelita Sumsel – Dalam Rangka percepat tujuan terwujudnya Sistem Perizinan Terintegarasi Berbasis Online alias Online Single Submission (OSS).
Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya (MY) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut PP No. 5 ahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS) yang digelar secara virtual di Command Center Kantor Gubernur, Jumat (28/5).
Selaku koordinator pada jalannya rapat Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto menjelaskan Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis resiko disetiap daerah agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan dari PP No. 5 & PP No. 6 tahun 2021.
“Berkaitan dengan regulasi baru dan OSS Berbasis Resiko. Pemda wajib untuk menyesuaikan Perda dan Perkada dalam menyelenggarakan perizinan berusaha didaerahnya masing – masing sesuai dengan UUD Cipta Kerja dan PP yang baru serta mempermudah para investor dalam membuat izin usahanya”, ungkapnya.
Sejak bulan februari akhir sistem OSS yang dikerjakan dari awal dan tidak mengadopsi dari sistem OSS sebelumnya. Dijelaskan oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Bahlil Lahadali.
“OSS ini kita bangun dari awal tidak mengadopsi OSS yang sebelumnya. Hal ini dilakukan karena landasan hukumnya yang berbeda”, ucapnya.
Dilanjutkannya, bahwa Aplikasi OSS ini dibangun dengan 3 kelompok yaitu Pusat, Provinsi dan Daerah. Dimana setiap kelompok tersebut memiliki wewenang dan akses informasi yang dibatasi sesuai dengan ruang lingkupnya masing – masing.
Ia juga menyampaikan bahwa aplikasi OSS Berbasis Resiko ditargetkan selesai pada tanggal 2 Juli 2021 nanti.
Sementari itu, Menteri Dalam Negeri RI, Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Phd menghimbau kepala daerah untuk dapat memahami apa yang menjadi tujuan dari kebijakan yang diambil agar memiliki visi yang sama.
Dalam paparannya menjelaskan, bahwa tujuan dari PP No. 6 tahun 2021 secara umum untuk mempermudah perizinan yang ada di daerah sekaligus meminta kepala daerah untuk menyisir perda/perkada yang masih berlawanan arah kebijakannya dalam mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha.
“Peraturan daerah yang ditemukan masih mempersulit perizinan diharapkan untuk disederhanakan jika perlu dihapuskan saja. jika belum ada perda/perkada terkait mempermudah perizinan berusaha maka saya harap kepala daerah dapat membuatnya”, ucap Tito.
Terkait dengan DPMPTSP yang sudah ada, Mendagri berharap agar dinas ini dapat dijadikan Mall pelayan publik yang terpadu yang memberikan pelayanan penuh terkait dengan perizinan dan keperluan lainnya bahkan memberikan pelayanan terhadap investor yang ingin berinvestasi.
Kembali ia tegaskan bahwa berbasis resiko berfungsi untuk membangun koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar setiap perizinan yang dikeluarkan dapat dianalisa resikonya terhadap lingkungan dan resiko lainnya yang akan memberikan rujukan dalam mengambil keputusan dalam memberikan izin tersebut.
“Jika izin yang dikeluarkan beresiko merusak lingkungan dan izinnya diberikan oleh Kepala Daerah yang menjabat diperiode tersebut. Maka resiko tersebut dapat menyulitkan kepala daerah yang memimpin selanjutnya. Oleh sebab itu OSS ini dibangun untuk menghindari dan mencegah hal tersebut agar tidak terjadi,” tegas Tito.
Dilain pihak Wakil Gubernur Mawardi Yahya ketika disinggung terkait dengan penerapan Sistem Perizinan Terintegarasi Berbasis Online alias
Online Single Submission (OSS) dibutuhkan untuk membangun koordinasi antar lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Pada dasarnya Pemprov Sumsel menilai setiap perizinan yang dikeluarkan butuh dianalisa resiko terhadap lingkungan sekaligus berfungsi sebagai rujukan dalam memberikan perizinan,” ucap Mawardi.(Rill/RN)