Banyuasin Bertekad Wujudkan Good and Clean Government melalui Sosialisasi SAKIP Tahun 2016

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Mar 2017 22:42 0 171 Admin Pelita

Banyuasin, Pelita Sumsel – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Bagian Organisasi Setda Banyuasin bekerja sama dengan Insfektorat mengadakan Sosialisasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Kabupaten Banyuasin 2016 (SAKIP). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur terkait dengan profesionalisme guna mewujudkan good and clean government dan selain itu program prioritas yang telah dicanangkan Pemerintah Kab. Banyuasin juga diharapkan mampu diimpelmentasikan secara baik, akuntabilitas aparatur serta terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas.

Acara dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Banyuasin, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Banyuasin yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Drs. M. Yusuf, M.Si yang juga didamping Staf Ahli Bidang Pemerintah Hukum dan Politik Merki Bakrie, S.Pd,., M.Si, dengan Narasumber Aan Syaiful Ambia, SE.AK.Rabu (29/3).

Dalam sambutannya Wakil Bupati Banyuasin, Drs. M. Yusuf, M.Si mengatakan bahwa, Berdasarkan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah maka Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) merupakan perpaduan antara sistem akuntabilitas kinerja dan sistem manajemen kinerja yang dibangun di atas pondasi sistem manajemen strategis sektor publik.

“Hal ini sejalan dengan sistem manajemen kinerja yang mencakup siklus kerja yaitu dimulai dari kegiatan merencanakan, melaksanakan, mengukur dan mengevaluasi kinerja guna perbaikan kinerja secara berkesinambungan dan mencapai tujuan dalam kerangka pemenuhan visi dan misi organisasi. Secara keseluruhan, maka SAKIP akan membentuk siklus manajemen strategis sektor publik yang meliputi perencanaan strategis, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja,”ungkapnya.

Beliau berharap agar seluruh jajaran pejabat Eselon III, IV dan staf untuk melakukan komitmen bersama untuk mewujudkan perbaikan kinerja secara berkesinambungan dan mencapai tujuan dalam kerangka pemenuhan visi dan misi organisasi secara optimal.

Dilanjutkan Aan Syaiful Ambia, SE.AK selaku narasumber menjelaskan bahwa, akuntabilitas sebagai salah satu asas Undang–Undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Adapun Asas-asas umum penyelenggaraan Negara yaitu : Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas.

Beliau menjelaskan makna dari Akuntabilitas “Setiap program dan kegiatan dari penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya”. (ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA