Palembang, Pelita Sumsel – Pemerintah kota Palembang kembali memperketat sistem protokol kesehatan setelah tingkat status zona orange berubah naik menjadi zona merah akibat penyebaran Covid-19 yang masih marak di lingkungan masyarakat. Dari dampak tersebut, salat Idulfitri tahun 202 ditiadakan bahkan aktivitas mudik pun dilarang.
Usai rapat koordinasi melalui aplikasi virtual zoom dengan Kementerian Dalam Negeri membahas mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, Senin (3/5) Wali Kota Palembang, Harnojoyo langsung melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Palembang menindaklanjuti bahasan rapat dengan Kemendagri di rumah Dinas Wali Kota Palembang.
“Menanggapi rapat kunjungan Mendagri kemarin dan juga rapat hari ini, dengan situasi Kota Palembang saat ini masuk zona merah covid-19, Pemkot Palembang akan meniadakan sholat idul fitri dan melakukan pembatasan terhadap tempat makan, pasar mal dan juga tempat hiburan sampai batas jam sembilan malam saja” tegas Harnojoyo.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh pengurus masjid melalui Kementerian Agama Kota Palembang, karena memang tidak ada satupun kelurahan atau kecamatan yang masuk zona hijau Covid-19, maka pelaksanaan salat Idulfitri di masjid ditiadakan demi menjaga kesehatan.
Ia berharap penekanan penyebaran Covid-19 ini terletak dari diri masyarakat sendiri untuk melawannya. “Seperti untuk terus melakukan protokes dimana mereka berada,” tambahnya.
Senada dengan Harnojoyo, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pembatasan tempat keramaian akan tegas dilakukan Pemkot Palembang bekerjasama dengan TNI, Polri dan juga Satpol PP untuk pengawasan di lapangan.
“Sudah ada perwali untuk mengatur pembatasan jam operasional tempat makan, tempat hiburan dan juga mal, jika ada yang melanggar, akan ada sanksi dari yang paling ringan berupa teguran hingga pencabutan izin usaha,” pungkas Dewa. (jea)