Dua Mantan Pejabat Pemprov Penuhi Panggilan Kejati

waktu baca 1 menit
Rabu, 7 Apr 2021 16:15 0 214 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Mantan Karo Kesra Pemprov Sumatera Selatan, Richard Cahyadi, penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, terkait saksi dugaan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Terpantau hari ini ada 2 nama mantan pejabat Pemprov Sumsel yang dipanggil Kejati Sumsel, diantaranya Mantan Biro Kesra Sumsel Richard Cahyadi dan mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, rabu (7/4/2021)

Dari pantauan Richard Cahyadi keluar gedung sekira pukul 14.44 wib.

Saat dikonfirmasi awak media, Richard mengaku dirinya dicecar oleh penyidik dengan 18 pertanyaan.

“Ada 18 pertanyaan yang intinya kenal atau tidak dengan tersangka,” kata Richard, Rabu (7/4/2021).

Disinggung mengenai jabatannya saat itu sebagai Kabiro Kesra, Richard Cahyadi tidak berkomentar sama sekali.

Sebelumnya Terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Pidsus Kejati Sumsel, kembali memeriksa mantan Sekertaris Daerah Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman, Rabu (7/4/2021).

Dari pantauan Awak Media Mukti Sulaiman hadir sekira pukul 13.10 wib.

Dirinya datang seorang diri, dengan menggunakan pakaian batik lengan panjang.

Saat dikonfirmasi, Mukti Sulaiman, hanya diam atau bungkam saat mau diwawancara awak media.

Sementara Itu Kasi PenKum Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan pemeriksaan para saksi tersebut.

“Pemeriksaan terkait untuk menyempurnakan berkas penyidikan empat tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang,” tutupnya (Ron)

LAINNYA