Mantan Plt Sekda Sumsel Kembali Dipanggil Kejati

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Apr 2021 17:19 0 206 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, kembali memanggil mantan Plt Sekda Sumsel, Joko Imam Santoso dan Syafri pengganti ketua panitia pembangunan masjid raya sriwijaya, sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya selasa (6/4/2021)

Pada kasus dugaan korupsi tersebut Kejati Sumsel, telah menahan empat tea 0rsangka yaitu Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, Ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto, kerjasama operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

Saat diwawancarai awak media Mantan Plt Sekda Sumsel, Joko Imam Santoso, mengaku datang memenuhi panggilan penyidik hanya untuk melengkapi berkas dimana saat itu dirinya menjabat sebagai Plt Sekda Pemprov Sumsel.

“Saya datang memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas – berkas, karena disaat itu saya selaku Plt Sekda yang menggantikan Mukti Sulaiman, ada 7 pertanyaan yang diajukan penyidik,” katanya.

Namun, saat disinggung tentang penyaluran dana hibah senilai 130 miliar untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, Joko menjawab sudah sesuai prosedur.

“Untuk kaitan dana hibah semua ada prosedurnya.Dan insya allah semuanya sudah sesuai prosedur, kalau untuk menjelaskan secara detail bukan wewenang saya silahkan tanya pihak penyidik,” tuturnya.

Sementara itu Kasubsi Humas Kejati Sumsel, M Fadli Habibi, membenarkan pemeriksaan dua orang saksi tersebut JS dan SY.

“Ya, keduanya diperiksa sebagai dugaan korupsi Pembangunan masjid raya sriwijaya,” tutupnya (Ron)

LAINNYA