Palembang,Pelita Sumsel- Rapat Paripurna XXIII DPRD Provinsi Sumsel dibuka langsung Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H Giri Ramanda di ruang rapat DPRD Provinsi Sumsel. Senin (20/3). Rapat ini dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus-pansus terhadap 10 Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sumsel. Kemudiian permintaan persetujuan dari Anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna dan Pengambilan Keputusan serta pendapat Akhir/Sambutan Gubernur Sumsel terhadap 10 (sepuluh) Raperda Inisiatif DPRD Prov. Sumsel.
Masing –masing pansus menyampaikan laporan dan hasil pembahasan melalui juru bicaranya masing-masing.
Pansus 1 disampaikan juru bicaranya, H Akhmad Sarnubi, bahwa dari hasil pembahasan dan penelitian terhadap Raperda tentang tapal batas antara kab/kota dalam wilayah Provinsi Sumsel serta Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Sumsel. “Terhadap dua Raperda ini menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, masih meminta persetujuan untuk perpanjangan waktu pembahasan, karena ada konsultasi kembali dari Kemterian Dalam Negeri,”ujarnya.
Kemudian, Pansus II melalui juru bicara, Ir Sujarwoto menyampaikan, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan serta Raperda tentang penanggulangan kemiskinan. “Pansus II dapat menerima dan memahami Raperda tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya, Pansus III yang disampaikan juru bicaranya, Mgs H Saiful Fadli, Raperda tentang pendirian BUMD peternakan dan Raperda tentang ketahanan keluarga. “Berkesimpulan bahwa Raperda tentang ketahanan keluarga dapat memahami dan sependapat untuk menjadi Raperda. Namun, untuk Raperda tentang pendirian BUMD peternakan Sumsel pada saat ini belum layak,”ujarnya.
Sementara itu, Pansus IV, juru bicara H Ali Imron menuturkan, Raperda tentang penyiaran televisi melalui kabel dan sistim stasiun berjaringan di wilayah Sumsel, dengan sumbangsih dan saran belum dapat menerima. Kemudian Raperda tentang izin lingkungan hidup Provinsi Sumsel. Bahwa masih perlu perlu pengkajian yang mendalam serta sinkronisasi.
Lalu, Raperda tentang pelestarian cagar budaya dan Raperda tentang penyelenggaraan dan perlindungan anak yatim/piatu dan duafa. “Pansus V telah dapat menyelesaikan tugas berkesimpulan bahwa dapat memahami pentingnya tentang Raperda ini. Selanjutnya, untuk menjadi bahan pertimbangan agar dapat disetujui dan dapat disahkan menjadi Perda.,” kata Dra Nurwati Wahap dari juru bicara Pansus V.
Sementara itu, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengucapkan terimakasih atas kerjasama terkait pembahasan dan penilaian sepuluh Rapeda ini. “Kami sangat mengapresiasi sekali atas kerjasama yang sudah dilakukan oleh pansus I sampai V DPRD Provinsi Sumsel,” tuturnya.
Kemudian dilanjutkan penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD Sumsel H Giri Rahmanda dengan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin. (ril/yf)
Tidak ada komentar