Muara Enim, Pelita Sumsel – Dalam mengantisipasi pencegahan serta penindakan tegas dikawasan penambangan Liar Tanpa izin (PETI) khususnya diwilayah hukum Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim tersebut Kapolsek Tanjung Agung AKP Candra Kirana SH SIK MSi bersama Kanit dan para personil Polsek Tanjung Agung melakukan giat “Bautista” yakni himbauan pada penambang tanpa izin demi keselamatan.
Kegiatan patroli oleh Polsek Tanjung Agung dikawasan mulut tambang tersebut terlihat menggunakan sepada motor treail guna dapat menjangkau lokasi penambangan liar karena lokasi mulut tambang tersebut tidak bisa dijangkau kendaraan roda empat.
Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, SIK, melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Candra Kirana, mengungkapkan bahwa giat patroli dilakukan dikawasan tambang batu bara
guna menindak tegas jika ditemukan Penambangan Liar Tanpa Izin (PETI) khususnya diwilayah hukum Polsek Tanjung Polres Muara Enim.
Lanjutnya, selain itu kita juga memasang spanduk larangan tegas dan menyebarkan Maklumat Kapolda Sumsel dalam pencegahan terjadi kerusakan lingkungan hidup dan bahaya longsor sehingga Penambangan Tanpa izin (PETI) tidak terjadi korban hilangnya nyawa manusia.
“Ya kita lakukan patroli dan pemasangan spanduk himbauan dikawasan tambang liar yaitu diwilayah Desa Penyandingan, Tanjung Lalang,dan Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung dan juga dilokasi penumpukan batu bara ilegal,” tegas AKP Candra Kirana pada media ini Sabtu (13/03).
Dikatakannya, kegiatan larangan ini yang kita lakukan yakni Sesuai dengan Undang-undang Minerba nomor :3 Tahun 2020 Pasal 158 Tentang Minerba yang berbunyi bahwa setiap orang yang melakukam penambangan tanpa izin dari Pemerintah dapat di Pidana paling lama 5 Tahun Penjara dan denda 100 milyar, ” tegasnya lagi Kapolsek AKP Candra Kirana. (NVJ)