Lakukan Penodongan 60 Kali, Pelaku Curas 5 TKP Keok Dihadiahi Timah Panas

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Feb 2021 19:59 0 179 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Rio alias Dedek (21) warga Jalan Putri Dayang Rindu Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang salah satu dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polsek Kertapati ditangkap Buser Polsek Kertapati, Jumat (19/2) malam.

Lantaran saat ditangkap melawan, tersangkapun langsung diberikan tindakan tegas terukur, polisi langsung menghadiahi timah panas di kaki kanan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti (BB) yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon nopol BG 3933 AAC dan 1 bilah pisau jenis cap garpu, digelandang ke Mapolsek Kertapati Palembang.

Informasi yang dihimpun, tersangka bersama tiga rekan DD, TH, dan BT yang kini menjadi buron (DPO) melakukan aksinya Sabtu (13/2) subuh menodong pengemudi mobil pick up saat melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane tepatnya diatas jembatan keramasan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati.

Kronologis kejadian, Korban atau sopir bernama Taufik Hidayat (20) dan kenek Gito (30) saat melintas di TKP di kejar oleh empat pelaku dengan mengendarai dua unit motor, dan berpura-pura minta rokok kepada korban. Setelah korban berhenti, pelaku langsung menodongkan pisau dan meminta uang serta handphone (HP) korban.

Korban yang ketakutan ditodong pisau diperutnya langsung memberikan apa yang di minta para pelaku. Namun, kenek yang ada kesempatan melihat patroli Polsek Kertapati melintas langsung berteriak minta tolong, sehingga para pelaku langsung kabur.

Sementara, Kapolsek Kertapati, AKP Irwan Sidik didampingi Kanit Res, IPDA Ledi ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap satu pelaku. “Saat kejadian anggota sedang patroli melihat ada korban langsung berhenti dan menanyai korban, setelah menerima informasi dari korban, anggota langsung melakukan pengejaran,” kata Irwan.

Mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan. “Karena melakukan perlawanan akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya dan barang bukti telah diamankan juga sepeda motor dan Sajam yang digunakan untuk kejahatan,” katanya.

Untuk saat ini masih ada rekan pelaku yang sedang di kejar dan sudah mengantongi identitas mereka. “Pelaku saat di interogasi mengakui semua perbuatannya, bahkan dalam catatan sudah ada 5 tempat kejadian perkara atau pelapor yang pernah dilakukan pelaku bersama rekannya. Untuk pasal akan dijerat pasal 365 KUHP ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.

Rio sendiri mengaku melakukan aksi kejahatan karena faktor ekonomi. “Terpaksa pak, tidak ada kerjaan. Setiap hasil di bagi dan uang saya gunakan untuk keperluan sehari-hari saja,” katanya (Mella)

LAINNYA