JPU Hadirkan Saksi Kunci, Kuasa Hukum JA : Tidak Takut Keterangan Hidirman Dia Sudah Dihukum

waktu baca 4 menit
Selasa, 16 Feb 2021 20:24 0 164 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang Lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar, kembali jalani sidang di Pengadilan Palembang, Selasa (16/2/2021).

Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan 9 saksi yang yakni EM Yadi (pegawai bank syariah mandiri ), Bersama tujuh pemilik tanah di Muara Enim, terkait pengadaan lahan kuburan, yakni Basran, Erwan fajri, Ismail, Wafa Ahmad Zaini, Zulkifli, Anita sari, serta satu terpidana dalam perkara yang sama yakni Hidirman salah satu saksi kunci.

Kuasa hukum Johan Anuar Titis Rachmawati tetap menyatakan bahwa kliennya masih belum terbukti bersalah.

“Kalau uang Rp 300 juta memang betul dan transaksinya di Kantor Partai Golkar tapi untuk transaksi Rp 1 miliar itu tidak ada,” terangnya.

Untuk itu menurutnya, KPK masih menganggap Johan Anuar bersalah hanya dari batasan asumsi saja bukan fakta yang ada.

“Kuncinya ada di Hidirman sekarang, tapi ingat dia itu telah ditetapkan statusnya sebagai Narapidana. Jadi kita lihat saja dengan pembuktian dari terpidana itu,” terangnya.

Ia juga mengatakan, memang benar JA mentrasfer kerekening Hidirman 1 Milyar namun itu merupakan pinjaman

“Waktu itu klien kita ketika dilakukan penyidikan terbukti direkap rekening tersebut Hidirman namun tidak ada mengalir uang kepada pemilik tanah, jadi sumber uang 1 milyar tidak ada mengalir kepada pemilik tanah di sini cuman dipersidangan tadi ada satu saksi namanya zulkfli, merima uang dari tangan JA tanpa kwitansi sementara pada awal 500 juta, itu menerima dari hidirman karna zulkfli tanahnya dibeli seharga 800 juta perlu kita nanti verifikasi kepada hidirman ini 300 juta itu apa atau dia meminjam dengan JA atau JA yang memodalkan itu,” tegasnya

Ia juga menyampaikan, Harus digaris bawahi hidirman sudah dihukum dan menanggung semua akibat hukum peristiwa tanah ini.

“Walaupun hidirman memberikan keterangan tidak benar sekarang menurut saya keterangan tidak berlaku lagi, masa seorang yang terpidana omangannya patut didengarkan kalau memang tidak menguntungkan tapi klau menguntungkan itu fakta yang sebenarnya tapi memang dia dihukum,” tuturnya

Ia sebagai pengacara tidak takut keterangan hidirman karena dia sudah dihukum.

“Yang saya bilang tadi orang sudah dihukum diragukan keterangannya sementara ketika membuktikan seseorang bersalah minimal dua alat bukti, alat bukti dalam KUHP ada lima oertama saksi kedua ahli ketiga surat keempat petunjuk kelima keterangan terdakwa,” ujarnya

“Kenapa keterangan terdakwa ditarok paling akhir karna dianggap dia tidak mempunyai nilai dan juga harus dicocokkan disitu, keterangan terdakwa pun tidak disumpah jadi dia dijadikan saksi mau dilegalkan lagi sementara sudah terdakwa terpidana terus dilegalkan jadi saksi jadi kita yang rendah naik dia disitu aja hukum pidananya tidak logis,” tambahnya

Sementara itu dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) KPK Ricky BM menyatakan Johan Anuar, terbukti sebagai pemodal dalam jual beli tanah tersebut.

” Telah terbukti tadi Johan Anuar melakukan transaksi jual beli tanah sebesar Rp 1 miliar. Dalam pengakun saksi tadi terdakwa juga dikatakan pemodal pertanahan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dalam keterangan saksi yang dihadirkan juga telah terbukti adanya transaksi sebesar Rp 1 Miliar di kantor partai Golkar pada saat itu.

“Nah ini bakal kita kembangkan lagi, Rp 1 Miliar ini lebih detailnya bagaimana akan tetapi ini sudah sesuai dalam dakwaan kami,” terangnya.

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) KPK Rikhi, menyatakan terdakwa Johan Anuar terancam dengan pasal berlapis.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa alternatif pertama dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan alternatif kedua yaitu pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal itu terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPU di Kabupaten OKU. Untuk pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 3, ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

LAINNYA