Muara Enim Pelita Sumsel – Bupati Muara Enim H Juarsah SH, menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, Senin (15/2). Demikian dikatakan Juarsah usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan Juarsah melalui akun Facebooknya mengatakan, mengharapkan doa dan dukungan moral dari masyarakat Kabupaten Muara Enim, sejauh ini Juarsah masih disangkakan atas kasus yang terjadi di Kabupaten ini.
“Yang saya sayangi dan saya cintai, saya banggakan se-Kabupaten Muara Enim. Pada kesempatan terbuka ini, bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dugaan kasus korupsi OTT tahun 2019 yang lalu, ”kata Juarsah.
Yang mana pada saat itu, kata Juarsah, ia berubah menjadi wakil bupati, yang tidak punya kewenangan sama sekali untuk mempengaruhi seseorang untuk pajak atau tdak undang-undang atau untuk menyuruh seseorang atau menyuruh atau tidak menyuruh seseorang. “Karena kewenangan tidak ada pada saya,” ucap dia.
Kemudian Juarsah ajakan seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim, untuk tetap tenang, sabar menerima musibah.
“Kita yakinkan kepada penegak hukum untuk memprosesnya dengan seadil-adilnya. Saya berkeyakinan para penegak hukum akan mempertimbangkan kepentingan- kepentingan yang lebih besar,” urai Juarsah lagi.
Juarsah menyampaikan bahwa dirinya baru dilantik 1,5 bulan dilantik defenitif dan saat ini belum ada wakil bupati dan sekda baru pensiun dan baru plt sekda. Apabila dirinya ditetapkan dan berhalangan, maka Muara Enim kekosongan pemimpin. “Sekali lagi kepada masyarakat, cukuplah mendukung saya dengan memberikan dukungan moril, mendoakan saya. Semoga saya kuat menghadapi proses hukum dan dan doakan saya lepas dari tuntutan hukum,” harap Juarsah.
Dalam video berdurasi beberapa menit itu, Juarsah mengungkapkan dirinya ingin menyelesaikan program visi misi Bupati dan Wabup periode 2018-2023 dengan sebaik- baiknya. Ia yakin penegak hukum akan memroses dengan sebaik-baiknya, dengan hati hurani, penuh rasa keadilan dan kemanusiaan.
“Terima kasih semoga semua masyarakat Kabupaten Muara Enim maklum atas kasus yang ditetapkan kepada saya pada saat ini,” tutup Juarsah diakhir videonya itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, bergulirnya kasus dugaan suap proyek–proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Tahun 2019, beberapa nama pejabat dilingkup Pemkab Muara Enim Ikut terseret.
Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang Tersangka, yaitu AYN (Ahmad Yani) Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, EMM (Elfin MZ Muhtar) Kepala pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. (NVJ)