Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Feb 2021 10:00 0 430 Redaktur Romadon

OKU Selatan, Pelita Sumsel -Terdapat isu adanya perangkat desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang “Nyambi” berprofesi sebagai pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di tanggapi serius oleh Dinas Pemberdayaan Dan Pemerintahan Desa (PMPD) OKU Selatan.

Kepala bidang (Kabid) Administrasi Desa Dan Kerjasama Antar Desa,Zainal Aripin mengatakan sesuai dengan Undang undang nomor 6 tahun 2014 pasal 51 serta Peraturan daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 3 tahun 2018 perangkat desa termasuk anggota Badan Permusyawarahan Desa, dilarang untuk merangkap jabatan selain menjadi pengurus partai politik, termasuk menjadi anggota LSM atau sebagai pekerja media

“Untuk menghindari konflik kepentingan saat bertugas maka bagi perangkat desa yang ada silakan untuk memilih ingin menjadi perangkat desa atau di luarnya,” ucapnya.

Menurut pihaknya PMPD OKU Selatan akan menertibkan jika ada pelanggaran tersebut

“Bukan tidak suka mereka para perangkat desa bergabung dengan partai politik, anggota LSM atau Pekerja media tapi silakan memilih agar tidak terjadi konflik kepentingan itu yang harus di hindari,selain memang telah di atur melalui UU atau Perda yang ada saat ini,” tegasnya.

Di katakan terdapat seorang kepala desa, sekdes dan ada yang berasal dari BPD di daerah tersebut sebelumnya telah di panggil oleh PMPD OKUS karena merangkap sebagai pekerja salah
satu media.

Kades tersebut saat ini dengan membuat surat pernyataan telah mengundurkan diri dari media serta memilih tetap ingin menjadi perangkat desa,” tutupnya.(DK)

LAINNYA